JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI Irwan menginginkan akses masuk perjalanan internasional, termasuk yang menggunakan transportasi udara, untuk segera ditutup, tidak hanya rute domestik saja yang dibatasi.
"Hal lain yang terpenting juga adalah menutup pintu masuk perjalanan internasional baik di darat, laut, terlebih lagi udara," kata Irwan dalam siaran pers di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin 5 Juli.
Menurut dia, penutupan perjalanan internasional termasuk penting karena sejumlah varian baru virus corona berasal dari luar negeri seperti India, Inggris, dan Afrika Selatan.
Ia menegaskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tidak akan berjalan maksimal bila yang dibatasi hanya pergerakan warga dalam negeri.
"PPKM tidak akan maksimal jika yang dibatasi hanya masyarakat yang sudah berdiam di Jawa dan Bali. Ingat, virus ini bukan virus endemik, tapi virus yang datang dari luar negeri," ujar Irwan.
Untuk itu ia mendesak pemerintah pusat untuk segera menutup pintu masuk perjalanan internasional.
Sebagaimana diwartakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melansir aturan personel penerbangan internasional selama masa PPKM Darurat yang perlu dipatuhi personil pesawat udara sipil asing.
"Pertama personel wajib menunjukkan kartu atau sertifikat yang telah menerima vaksin dosis lengkap dan tes negatif PCR di negara asal, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum jam keberangkatan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto di Jakarta, Minggu 4 Juli.
BACA JUGA:
Selanjutnya, personel pesawat udara asing diizinkan untuk turun dari pesawat udara dan menunggu atau menginap sesuai dengan kebutuhan masa waktu transit pada area atau fasilitas khusus yang disediakan oleh operator pesawat udara.
"Selama masa tunggu tersebut atau saat menginap, personil pesawat udara tidak diperbolehkan untuk keluar dari area atau fasilitas khusus dengan pengawasan dan tanggung jawab penuh dari operator pesawat udara dengan pendampingan oleh inspektur keamanan penerbangan," ujar Novie.
Terakhir, persyaratan vaksin dikecualikan bagi personel pesawat udara asing yang hanya melakukan penerbangan transit dan tidak keluar dari pesawat udara.
Ia menambahkan terkait khusus dengan pengoperasian pesawat udara, Kemenhub akan melakukan adendum pada Surat Edaran Nomor 8 Kepala Satuan Tugas tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19.