JAKARTA - Direktur Utama PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri (Persero) R Wahyu Suparyono membeberkan keburukan pengelolaan perusahaan saat dirinya masuk ke dalam Asabri yaitu penunjukan staf ahli yang asal-asalan. Menurut dia, keburukan ini yang menyebabkan rawan korupsi.
Lebih lanjut, Wahyu mengatakan, setelah ditunjuk oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menjadi direktur utama, dirinya memecat enam orang staf ahli yang dipilih secara asal-asalan.
"Saya memberhentikan 6 staf ahli di seminggu saya bekerja," katanya dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI, di Gedung Parlemen, Senayan, Rabu, 9 Juni.
Wahyu mengatakan keputusannya untuk memecat staf ahli tersebut karena penunjukan staf ahli tersebut tanpa persetujuan dewan direksi.
"Jadi direktur utama (sebelumnya) tanda tangan sendiri penunjukan staf ahli, ini berbahaya internal control installation-nya. Jadi kolektif kolegial ini penting sekali di industri keuangan," tuturnya.
Bahkan, kata Wahyu, saat mengecek kapabilitas staf ahli, mereka tidak memiliki kemampuan untuk membaca laporan. Sehingga, mana mungkin bisa bekerja sebagai staf ahli yang tugasnya menasehati.
"Saya katakan, Anda ini bisa apa? Baca laporan aja enggak bisa, bagaimana menasehati? Beruntung saya tidak tanya detail bagaimana Anda melakukan analisis fundamental, ini industri keuangan," ucapnya.
Untuk memperbaiki kesehatan perusahan, kata Wahyu, kunci utamanya adalah menyelesaikan permasalahan integritas para pejabatnya. Meskipun para pejabatnya wajib lulus ujian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), namun hal itu tidak menjamin tindak pidana korupsi hilang di perusahaan negara.
BACA JUGA:
Karena itu, Wahyu meminta kepada beberapa pihak seperti Polri, Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung untuk memperketat pengawasan. Upaya ini agar tindak pidana korupsi tidak kembali terulang.
"Jadi saya kira untuk membereskan PT Asabri itu integritas dulu diselesaikan, setelah itu yang nyolong-nyolong pasti sudah selesai," jelasnya.
Sekadar informasi, PT Asabri sempat tersandung masalah korupsi yang merugikan negara sebesar Rp22,78 triliun. Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka di antaranya yakni dari pihak swasta Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Lukman Purnomosidi, dan Jimmy Sutopo.
Sedangkan dari pihak direksi perseroan yakni Sonny Widjaja, Adam Rachmat Damiri, Hari Setiono, dan Bachtiar Effendi, serta Ilham Wardhana Siregar. Sembilan tersangka itu, sejak Februari 2021 sudah dalam penahanan.