Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Sita Unit Apartemen di Kuta Bali
DOK Kejari Badung

Bagikan:

BADUNG - Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Bali membantu tim dari Kejaksaan Agung menyira aset tersangka kasus dugaan korupsi Asabri. 

"Kegiatan penyitaan aset ini dilakukan dalam rangka penyidikan tindak pidana korupsi yang sedang diusut oleh Kejagung," kata Kepala Kejaksaan Negeri Badung I Ketut Maha Agung dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 8 Juni. 

Penyitaan aset di Kuta Bali dilakukan berdasarkan adanya surat perintah penyitaan dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

"Dengan tujuan untuk mengambil alih dan menyimpan di bawah kekuasaan penyidik suatu benda yang berhubungan dengan tindak pidana untuk kepentingan pembuktian tindak pidana korupsi dalam penegakan hukum," imbuhnya.

Maha Agung menyampaikan, berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Denpasar penyidik diizinkan untuk melakukan penyitaan terhadap apartemen dengan sertifikat hak seluas 48,23 m2 yang terletak di Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Aset ini terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka IWBS.

Selain itu, Kejagung dibantu Kejari Badung telah melakukan pelacakan aset yang terkait tindak pidana.

“Konsistensi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi inilah bentuk komitmen dari Kejaksaan RI dalam memberantas tindak pidana korupsi yang terjadi di Indonesia," ujar  Maha Agung.