Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyampaikan perkembangan terkini terkait proyek Jalan Tol Gilimanuk–Mengwi sebagai solusi jangka panjang mengurai kemacetan sekaligus meningkatkan konektivitas di Provinsi Bali.

Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti mengatakan, proyek strategis tersebut direncanakan menggunakan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) dengan panjang mencapai 96,84 kilometer (km).

"Sari sisi manfaat, jalan tol ini tentunya dirancang untuk memangkas waktu tempuh signifikan perjalanan dari Gilimanuk ke Mengwi yang semula sekitar 6 jam, ini dapat ditekan menjadi 3 jam," ujar Diana dalam Rapat Kerja Komisi V DPR bersama Kementerian Perhubungan dan Gubernur Provinsi Bali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 8 April.

Diana menjelaskan, kebutuhan investasi proyek tersebut mencapai Rp12,7 triliun, dengan perincian biaya konstruksi sebesar Rp8,52 triliun serta dukungan konstruksi sekitar Rp4,59 triliun.

Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan berbagai dokumen pendukung, mulai dari analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), analisis dampak lalu lintas hingga rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan perencanaan pengadaan tanah.

"Seluruh tahapan ini penting untuk memastikan proyek berjalan sesuai ketentuan serta meminimalkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat," katanya.

Dia menambahkan, proses pengadaan badan usaha jalan tol (BUJT) ditargetkan dapat dimulai pada 2027, setelah seluruh dokumen perencanaan dan perizinan rampung.

Selanjutnya, tahapan konstruksi akan dilakukan setelah mencapai financial close, dengan target operasional jalan tol pada 2031.

"Proses pengadaan badan usaha ini diharapkan dapat mulai pada 2027 dan direncanakan jalan tol tersebut akan mulai beroperasi pada 2031," imbuhnya.

Adapun kehadiran Tol Gilimanuk–Mengwi diharapkan mampu menjadi solusi jangka panjang dalam mengurai kemacetan serta memperlancar arus logistik dan mobilitas masyarakat di Bali, khususnya dari wilayah barat menuju kawasan pusat pariwisata.