JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan melakukan pengurangan anggota Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Langkah ini sebagai upaya untuk menyelamatkan maskapai penerbangan pelat merah dari jeratan utang.
Seperti diketahui, jumlah utang Garuda Indonesia saat ini mencapai Rp70 triliun dan dapat terus bertambah seiring dengan lesunya bisnis penerbangan imbas pandemi COVID-19.
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan bahwa pengurangan akan dilakukan hingga tiga orang anggota komisaris. Bahkan, pemegang saham mengusulkan komisaris hanya diisi dua orang saja.
Erick berujar langkah pengurangan komisaris akan dilakukan secepat mungkin. Bahkan, targetnya akan dilakukan dalam kurun waktu dua minggu ke depan, baik melalui skema Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau skema lainnya.
"Yang diusulkan (pengurangan komisaris) sangat bagus, kita harus puji, bahkan saya ingin nanti mengusulkan kalau bisa komisaris Garuda dua aja," tuturnya dalam konferensi pers di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu, 2 Juni.
Kata Erick, langkah pengurangan di kalangan petinggi perseroan juga perlu dilakukan seiring dengan adanya program pensiun dini bagi karyawan Garuda. Menurut dia, langkah ini dilakukan agar ada efisiensi beban gaji pejabat dan sekaligus keadilan bagi seluruh pekerjanya.
"Jangan yang tadi, misalnya ada tadi pensiun dini tapi komisaris ya tidak dikurangi, nanti kami kurangi. Jadi saya rasa nanti jumlahnya misalnya kurangi dua atau tiga orang. Nanti kita lakukan sesegera mungkin," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Badan Usaha Milik Negara BUMN menyiapkan empat opsi dalam upaya menyelesaikan masalah yang membelit maskapai Garuda Indonesia. Adapun empat opsi tersebut yaitu:
BACA JUGA:
Pertama, pemerintah akan terus mendukung Garuda melalui pemberian pinjaman atau suntikan ekuitas. Opsi ini berpotensi meninggalkan Garuda dengan utang warisan yang besar yang akan membuat situasi yang menantang pada masa depan. Opsi ini dilakukan oleh Singapore Airlines maupun Cathay Pasific.
Kedua, menggunakan hukum perlindungan kebangkrutan dalam merestrukturisasi Garuda Indonesia. Dengan pilihan ini, Garuda akan menggunakan legal bankruptcy process untuk merestrukturisasi kewajiban seperti utang, sewa dan kontrak kerja.
Ketiga, merestrukturisasi Garuda dan mendirikan perusahaan maskapai nasional baru. Opsi ini, Garuda dibiarkan melakukan restrukturisasi. Pada saat bersamaan, mulai mendirikan perusahaan maskapai penerbangan domestik baru yang akan mengambil alih sebagian besar rute domestik Garuda dan menjadi national carrier di pasar domestik.
Jika opsi ini yang menjadi pilihan, eksplorasi lebih lanjut atas opsi adalah Indonesia tetap memiliki national flag carrier namun opsi ini membutuhkan modal 1,2 miliar dolar AS.
Terakhir, Garuda dilikuidasi dan sektor swasta dibiarkan mengisi kekosongan. Pemerintah mendorong sektor swasta untuk meningkatkan layanan udara, misalnya dengan pajak bandara atau subsidi rute yang lebih rendah. Jika opsi ini dipakai, Indonesia tidak lagi memiliki national flag carrier.