JAKARTA – Praktik kekerasan dalam penagihan utang oleh debt collector serta maraknya jual beli kendaraan bermotor STNK only dinilai memperberat risiko industri pembiayaan.
Dampaknya, perusahaan pembiayaan terpaksa memperketat persetujuan kredit dan menyesuaikan strategi bisnis.
Direktur Pengawasan Perusahaan Pembiayaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Maman Firmansyah menyampaikan, debt collector merupakan bagian dari ekosistem pembiayaan yang tidak bisa dihilangkan. Namun, lanjut dia, aktivitasnya harus dijalankan sesuai ketentuan hukum.
“Peran debt collector penting untuk menjaga kualitas pembiayaan. Tapi tidak ada pembenaran untuk praktik ilegal, apalagi kekerasan,” ujar Maman kepada wartawan, Kamis, 5 Februari.
OJK mencatat sepanjang 2025 muncul sejumlah fenomena yang menekan industri, termasuk ormas gagal bayar dan forum jual beli STNK only.
Menurut Maman, kedua fenomena tersebut saling berkaitan dan berdampak pada penurunan kinerja perusahaan pembiayaan.
“Ujungnya berdampak pada penurunan penjualan dan kehati-hatian dalam underwriting,” jelasnya.
Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno mengungkapkan, tingkat kehati-hatian industri meningkat signifikan. Dari 10 aplikasi pembiayaan, kini hanya sekitar empat yang disetujui.
Selain itu, portofolio pembiayaan otomotif juga terus menyusut. Porsi pembiayaan multiguna yang berkaitan dengan otomotif turun menjadi 49 persen dari sebelumnya 67 persen.
“STNK only jumlahnya sudah jutaan unit di seluruh Indonesia. Ini meningkatkan risiko pembiayaan,” kata Suwandi.
BACA JUGA:
Chairman Infobank Media Group Eko B. Supriyanto menegaskan bahwa transaksi STNK only adalah ilegal karena BPKB merupakan satu-satunya bukti kepemilikan sah kendaraan bermotor.
Dia mendorong penegakan hukum dan penertiban iklan ilegal di media sosial untuk melindungi industri dan konsumen.