JAKARTA - Dua unit usaha PT Bumi Resources (BUMI) yaitu PT Kaltim Prima Coal dan Arutmin Indonesia menyumbang royalti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada 2020 sebesar Rp9 triliun dari sektor mineral dan batubara (minerba).
"Perusahaan pertambangan bisa memberikan dampak positif terhadap ekonomi Indonesia. Selain dengan menciptakan lapangan kerja, meningkatkan devisa negara, juga melalui pembayaran PNBP," kata Direktur dan Corporate Secretary Bumi Resources Dileep Srivastava di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin 31 Mei.
Ia menambahkan realisasi royalti tersebut plus tambahan pajak telah membuat perseroan tercatat sebagai salah satu dari 31 perusahaan top pembayar pajak terbesar di Indonesia.
Menurut dia, produsen batu bara terbesar di Indonesia ini mencatat royalti tinggi karena setiap tahunnya memproduksi kisaran 80-85 juta ton atau jauh lebih besar dibandingkan perusahaan serupa.
Sebagai perbandingan, saat ini royalti yang dibayarkan oleh BUMI jauh lebih besar daripada royalti PT Freeport Indonesia maupun perusahaan batu bara lainnya.
"Tahun ini, BUMI membidik produksi batubara bisa meningkat menjadi 85-90 juta metrik ton," tambah Srivastava.
Ia juga menjelaskan besarnya kontribusi batu bara pada penerimaan negara, juga masih melebihi hasil tambang lainnya seperti nikel, zinc, maupun emas.
BACA JUGA:
Pencapaian itu terlihat dari besarnya PNBP dari sektor minerba yang diterima pemerintah pada 2020 yaitu Rp34,6 triliun, atau melebihi target Rp31,41 triliun.
"Dari jumlah tersebut sekitar 85 persen berasal dari sektor batu bara yaitu hampir Rp30 triliun," katanya.
Dalam kesempatan ini, ia mengatakan BUMI akan terus berkomitmen untuk mendukung pemerintah melalui program gasifikasi batubara yang diperkirakan mulai 2025.
Perseroan akan mendukung gasifikasi untuk proyek hilirisasi batu bara tersebut paling cepat pada 2023-2024.
Proyek gasifikasi yang melibatkan salah satu anak usaha, Arutmin Indonesia, ini masih dalam tahap pra-studi kelayakan, sebelum memulai operasi pada 2025.