Bagikan:

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mengumumkan bahwa laporan keuangan periode 2020 mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan penyematan label tersebut melanjutkan prestasi bank sentral selama kurun belasan tahun terakhir.

“Pencapaian opini WTP selama 18 tahun terakhir merupakan wujud komitmen BI untuk senantiasa mewujudkan tata kelola yang baik,” ujarnya seperti yang dilansir laman resmi, Kamis, 27 Mei.

Erwin menambahkan, Bank Indonesia selaku otoritas moneter di Tanah Air senantiasa menjunjung prinsip bekerja yang profesional, transparan, serta berkesinambungan.

“BI secara konsisten terus berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan guna menjaga kredibilitas sebagai bank sentral,” katanya.

Lebih lanjut, Erwin menyebut bahwa setiap implementasi kebijakan dan rencana kerja Bank Indonesia selalu berdasarkan pada regulasi yang berlaku serta tunduk terhadap peraturan perundang-undangan dalam tata kelola bank sentral.

“Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 61 Undang-Undang Bank Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009,” tegas dia.

Terbaru, BI secara resmi mempertahankan suku bunga acuan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 3,50 persen.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers secara virtual usai menggelar Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia.

"Keputusan ini konsisten dengan perkirakan level inflasi yang masih rendah, serta stabilitas nilai tukar rupiah, dan juga mendukung upaya pemulihan ekonomi pada tahun ini," ujar Gubernur BI pada Selasa, 25 Mei.

Dalam catatan VOI, penyesuaian rate interest terakhir yang dilakukan oleh bank sentral terjadi pada Februari 2021 lalu. Kala itu, BI memangkas suku bunga 25 basis poin (BPS) dari 3,75 persen menjadi 3,50 persen.