JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan seluruh biaya pemusnahan pakaian bekas impor ilegal tidak menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Kata Budi, biaya pemusnahan pakaian bekas impor ilegal akan dibebankan kepada importir sebagai bentuk sanksi yang diberikan pemerintah karena telah melanggar Undang-Undang (UU).
Adapun UU yang dimaksud adalah UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 20242 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor.
Mengacu pada UU tersebut, sanksi yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) adalah menutup perusahaan distributor dan memusnahkan barang impor tersebut.
“Yang dimusnahkan itu tidak pakai APBN. Jadi yang memusnahkan itu adalah importir. Jadi kita kenakan sanksi,” kata Budi, di Jakarta, Jumat, 21 November.
Karena itu, kata Budi, importir yang kedapatan melanggar aturan yang telah ditetapkan tersebut maka harus menanggung sendiri seluruh konsekuensi hukum dan administratif, termasuk biaya pemusnahan barang.
“Dia yang harus memusnahkan. Nanti semua biaya dari importir,” ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya untuk melarang impor pakaian bekas atau yang dikirim dalam karung atau balpres.
Purbaya menyampaikan, dirinya tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang menolak kebijakan tersebut.
"Penolakan? Siapa yang tolak saya tangkap duluan. Kalau yang pelaku thrifting tolak-tolak itu ya saya tangkap duluan dia, berarti kan dia pelakunya, clear," tegas Purbaya kepada awak media, Senin, 27 Oktober.
Dia menambahkan, jika ada pihak yang terang-terangan menentang kebijakan ini, justru akan mempermudah proses penindakan. Sebab, menurutnya, penolakan tersebut dapat dianggap sebagai bentuk pengakuan atas keterlibatan dalam impor pakaian bekas ilegal.
"Malah maju, malah untung saya. Dia kan ngaku bahwa 'saya pengimpor ilegal' kan," ucapnya.
BACA JUGA:
Purbaya menegaskan, pihaknya terus memantau di lapangan untuk menekan aktivitas impor ilegal tersebut.
Ia mengungkapkan, pemerintah telah mengantongi nama-nama pihak yang diduga kerap melakukan impor pakaian bekas.
"Saya harapkan mereka mulai hentikan itu karena ke depan kita akan tindak sekarang pun di lapangan kita periksa terus dari waktu ke waktu Kalau tertangkap ya enggak bisa kaya dulu lagi kaya kira-kira," jelasnya.