Bagikan:

JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid meluncurkan integrasi data pertanahan dan perpajakan Kota Tangerang di Kantor Wali Kota Tangerang, Banten, pada hari ini.

Nusron menilai, Kota Tangerang menjadi wilayah pertama diluncurkannya program tersebut di Provinsi Banten.

"Alhamdulillah, ini Provinsi Banten, Kota Tangerang yang pertama sudah terintegrasi, antara data dan NIB. NIB itu Nomor Induk Bidang, nomor sertifikatnya bapak-bapak sekalian dengan Nomor Objek Pajak (NOB)," ujar Nusron di lokasi, Rabu, 30 April.

Dengan integrasi data antara pertanahan dan perpajakan, nantinya akan diketahui apakah pemilik sertifikat menunggak pembayaran pajak setiap tahunnya.

Selain itu, berfungsi untuk meminimalisasi kekeliruan antara luas tanah di sertifikat tanah dengan yang tercantum dalam Pajak Bumi Bangunan (PBB).

"Tanah saya di sertifikat (luas) 2.000 meter, kok di dalam PBB-nya 1.500? Nah, itu nanti akan ketahuan kalau sudah integrasi data. Sebaliknya, tanah saya 2.000 meter kok PBB-nya mahal? Ternyata PBB-nya tercatat 3.000 meter, sehingga kelebihan bayar. Dengan adanya integrasi seperti ini, nanti akan transparan," ucapnya.

Dia menambahkan, ini juga termasuk apabila masyarakat akan melakukan transaksi jual-beli rumah.

Data yang sudah terintegrasi ini akan lebih transparan.

Menurut Nusron, data Indonesia saat ini sudah masuk satu-kesatuan, baik perencanaan, tata ruang maupun peta.

Dengan adanya sistem ini, tanah masyarakat akan terlindungi.

Kemudian juga bisa meningkatkan Pendapatan Anggaran Daerah (PAD), Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta PBB.

Diketahui, peluncuran integrasi data pertanahan maupun perpajakan di Kota Tangerang merupakan yang kedua kalinya dilakukan setelah sebelumnya terlaksana di Sragen, Jawa Tengah.

"Yang dicapai adalah memang sudah saatnya one data Indonesia. Ini saatnya sudah satu data, satu peta dan one special planning atau satu perencanaan tata ruang," tutur Nusron.