JAKARTA - Komisi II DPR RI memanggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk membahas persoalan tanah dalam rapat kerja di Gedung DPR hari ini, Kamis, 30 Januari. Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB Mohammad Toha, mengingatkan kasus pemagaran laut tidak boleh terjadi lagi.
Toha meminta Menteri Nusron untuk menyelesaikan 48 ribu kasus mafia tanah di Indonesia. Salah satunya soal pemagaran laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Menurutnya, masalah tanah harus menjadi perhatian serius bagi Menteri ATR/BPN. Sebab, persoalan tanah berdampak sangat besar bahkan merugikan masyarakat luas. Khususnya, konflik tanah antara masyarakat dan perusahaan.
"Ada sejumlah catatan penting bagi Menteri ATR/BPN dalam menyelesaikan masalah tanah. Pertama, pembenahan data spasial bidang tanah yang belum optimal. Persoalan data pertanahan ini harus mendapat perhatian serius," ujar Toha kepada wartawan, Kamis, 30 Januari.
Toha menyebutkan, pembenahan data spasial bidang tanah yang belum optimal bisa disebabkan oleh beberapa hal, seperti belum semua Kantor Pertanahan yang melakukan pembenahan data, pembenahan data dilakukan secara sporadis, infrastruktur pertanahan yang terbatas, dan masih ada bidang tanah yang belum terpetakan.
"Catatan kedua, terkait infrastruktur keagrariaan yang belum dibenahi. Masalah infrastruktur keagrariaan di Indonesia di antaranya adalah konflik agraria, ketidaksesuaian peraturan, dan kurangnya data yang akurat," kata Toha.
Legislator PKB dapil Jawa Tengah V itu menilai, konflik agraria terjadi karena ketimpangan kepemilikan, penguasaan, dan pengelolaan sumber daya agraria. Konflik agraria dapat disebabkan oleh kebijakan pemerintah yang tumpang tindih.
"Konflik agraria juga bisa disebabkan oleh penyalahgunaan tanah dan pengelolaan sumber daya alam. Selain itu, Konflik agraria dapat disebabkan oleh pelanggaran hak asasi manusia," terangnya.
Ketiga, lanjut Toha, terkait kasus mafia tanah. Dia mengatakan, kasus mafia tanah terjadi karena lemahnya pengawasan, penegakan hukum, dan kurangnya transparansi. Selain itu, mafia tanah juga memanfaatkan sikap abai masyarakat terhadap tanah yang mereka miliki.
"Pada 14 November 2024, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan, ada 48.000 kasus mafia tanah di Indonesia selama ini. 79 persen yang sudah diselesaikan," ungkap mantan Wakil Bupati Sukoharjo dua periode 2000-2010 itu.
Toha mengatakan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid harus dapat menjelaskan dari tahun berapa data 48 ribu kasus mafia tanah itu terjadi. Karena berdasarkan laporan pengaduan pemberantasan mafia tanah oleh Kejaksaan Agung dalam periode 2022 sampai 10 November 2023 saja, Kejagung telah menerima 669 laporan pengaduan terkait dengan mafia tanah.
"79 persen dari 48 ribu berarti 37.920. Artinya, masih ada 10.080 kasus mafia tanah yang belum diselesaikan. Kapan akan diselesaikan? Berapa kasus mafia tanah yang sudah Menteri Nusron selesaikan? Apakah jumlah itu termasuk kasus pemagaran laut di Tangerang?. Pemagaran laut tidak boleh terulang lagi, " bebernya.
Selain itu, tambah Toha, masalah status tanah belum tersertifikasi di wilayah sengketa perusahaan dengan tanah warga (nonsertifikat) juga harus mendapat perhatian dari pemerintah.
BACA JUGA:
"Lalu seperti apa nasib tanah ulayat di era Presiden Prabowo dan bagaimana relasi konflik dengan masyarakat adat, terutama oleh kelompok AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara)," pungkas Toha.