JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan, sekitar 500.000 bidang tanah wakaf di Indonesia belum memiliki sertifikat. Kondisi ini dinilai sangat berisiko menimbulkan sengketa lahan di waktu mendatang.
Tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat itu adalah lahan yang dijadikan tempat bangunan masjid, musala hingga pesantren.
"Di Indonesia ini jumlah masjid, musala, pesantren dan lain-lain totalnya sekitar 800.000 se-Indonesia. Tanah wakaf yang baru bersertifikat sebanyak 232.000, sisanya masih ada sekitar 500.000 lebih," ujar Nusron dalam agenda Peluncuran Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan serta Pembukaan Konferensi cabang Fatayat NU di kantor Wali Kota Tangerang, Banten, Rabu, 30 April.
Nusron pun mengimbau agar masyarakat dan pengurus lembaga keagamaan segera mengurus sertifikat tanah wakaf ke BPN guna mencegah konflik di kemudian hari.
Misalnya saat ada pelebaran jalan tol, bisa terjadi perselisihan antara pengurus masjid atau antar-ahli waris pewakaf yang ingin menarik kembali lahannya.
BACA JUGA:
"Ini hati-hati, kenapa? Nanti kalau ada pelebaran jalan tol, ribut antar-pengurus, ribut antar-keluarga almarhum wakif-nya kalau tidak segera disertifikatkan," tutur Nusron.
"Dulu Keluarganya tidak mempersoalkan, kenapa? Nilainya belum seberapa harganya. Namun, sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan pengembangan tata kota ditambah adanya Proyek Strategis Nasional (PSN), entah pelebaran tol atau apapun, tanah itu nilainya jadi bermiliar-miliar," tambahnya.
Oleh karena itu, Nusron meminta kepada masyarakat agar segera menyertifikatkan tanah wakafnya. "Oleh karena itu, ayo kita ingatkan sama-sama masjid, langgar, musala madrasah, apalagi pesantren yang belum disertifikatkan wakaf, ayo segera disertifikatkan wakaf. (Ini) gratis," pungkasnya.