Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan sertifikat tanah Yayasan Sunan Kalijaga yang merupakan aset warisan budaya di Kadilangu, Demak, Jawa Tengah (Jateng), Jumat 27 Januari.

"Saya diperintahkan Pak Menteri (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto, agar saya komandoi jaringan ATR/BPN akan menjaga aset dan warisan para leluhur kita. Hari ini saya bagikan enam sertifikat milik Yayasan Sunan Kalijaga. Sertifikat ini untuk menjaga warisan Sunan Kalijaga," ujar Wakil Menteri (Wamen) ATR/BPN Raja Juli Antoni melalui siaran resminya, Jumat 27 Januari.

Sertifikat tersebut diterima langsung oleh keturunan Sunan Kalijaga, R Kristiawan Saputra. Sebelumnya Kementerian ATR/BPN telah menyerahkan 27 sertifikat.

"Beberapa waktu yang lalu telah diserahkan 27 sertifikat, sekarang enam. Insya Allah sisanya segera selesai dalam waktu dekat," kata Raja.

Raja mengatakan, wisata religi yang menghidupkan nuansa spiritualitas seperti yang dikelola Yayasan Sunan Kalijaga harus dijaga tanahnya melalui sertifikat.

Lebih lanjut, Raja berharap penyerahan sertifikat dapat membuat yayasan semakin produktif dalam menebar manfaat untuk umat.

"Mudah-mudahan ini menjadi berkah dan akan bermanfaat bagi umat," katanya.

Sementara itu, Raja juga menyerahkan sertifikat tanah wakaf milik Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah di Rumah Adat Menara Kudus, Jawa Tengah, Jumat 27 Januari.

Raja menyerahkan 16 sertifikat tanah wakaf lainnya berupa tujuh sertifikat wakaf pendidikan, lima sertipikat Masjid/Musala dan dua sertipikat Pemakaman Umum.

Raja memastikan Kementerian ATR/BPN akan terus membagikan sertifikat terutama untuk tanah wakaf meliputi masjid, musala dan tempat-tempat pendidikan.

"Komitmen kami jelas untuk tanah wakaf ini. Namun kami meminta partisipasi bapak ibu untuk memasang patok dan percepatan data yuridisnya," tandasnya.