Bagikan:

JAKARTA - Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza mengatakan, praktik mengurangi volume isi kemasan MinyaKita serta menjualnya di atas harga eceran tertinggi (HET) telah mencederai upaya pemerintah dalam menyediakan dan menjaga harga minyak goreng di masyarakat.

Hal itu disampaikan Faisol dalam pembukaan acara Bazaar Ramadhan 2025 yang dihadiri sejumlah pelaku industri makanan dan minuman (Mamin) di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa, 18 Maret.

"Penyalahgunaan takaran kemasan MinyaKita merugikan masyarakat dan juga mencederai upaya pemerintah dalam menyediakan dan menjaga harga minyak goreng di masyarakat," ujar Faisol.

Selain itu, kata Faisol, praktik tersebut juga telah mencoreng nama baik pelaku usaha industri minyak goreng di Tanah Air yang selama ini taat menjalankan aturan.

"Hal ini juga merugikan nama baik pelaku usaha industri minyak goreng dan industri pengemas MinyaKita yang selama ini taat menjalankan aturan," ucapnya.

Oleh karena itu, Wamenperin menegaskan, pihaknya mendukung langkah-langkah tegas Kepolisian RI untuk menyelesaikan polemik minyak rakyat itu.

"Kementerian Perindustrian siap untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pendalaman kasus oleh Kepolisian RI dan kementerian/lembaga terkait seperti pencabutan izin usaha perusahaan yang melanggar," ujarnya.

Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan 14 direktur perusahaan sebagai tersangka terkait pelanggaran produsen MinyaKita. Penetapan didasari laporan terkait ketidaksesuaian takaran dengan label yang ada di kemasan minyak goreng tersebut.

Bareskrim Polri mengungkap modus yang digunakan pabrik produksi minyak goreng MinyaKita kemasan 1 liter yang isinya ternyata sudah disunat menjadi 750-800 mililiter (ml), yakni mesin yang digunakan untuk produksi sudah diatur dengan takaran tidak sesuai.