Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Perdagangan berhasil membongkar praktik curang yang dilakukan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Bogor hingga Sleman dan berpotensi merugikan masyarakat hingga mencapai Rp6,2 miliar dalam satu tahun.

Direktur Jenderal PKTN Kemendag Moga Simatupang mengatakan, SPBU di beberapa wilayah tersebut melakukan praktik curang berupa pengurangan takaran bahan bakar minyak (BBM).

“Praktik curang ini dilakukan dengan menambahkan alat tambahan pada mesin pompa ukur BBM,” kata Moga dalam keterangan resmi, Kamis, 30 Oktober.

Moga mengatakan terdapat selisih sebesar 600 hingga 740 mililiter (ml) dari rerata 20 liter BBM yang dikeluarkan dalam praktik curang tersebut.

Lebih lanjut, Moga mengatakan bahwa nilai tersebut melebihi Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD).

“Rata-rata dari 20 liter BBM yang dikeluarkan terdapat selisih minus sebesar 600 hingga 740 ml. Nilai tersebut melebihi BKD sebesar kurang lebih 0,5 persen dari volume BBM,” ujarnya.

Selain mengungkap kecurangan yang dilakukan SPBU, Moga mengatakan Kemendag juga menemukan sekitar 80 perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran dalam pendistribusian minyak goreng Minyakita sepanjang November 2024 hingga Maret 2025.

Adapun temuan tersebut merupakan hasil pengawasan Kemendag dengan Satgas Pangan Kepolisian RI (Polri), kementerian dan lembaga terkait, serta dinas-dinas perdagangan di daerah. Pengawasan dilakukan terhadap 316 pelaku usaha di 23 provinsi.

Lebih lanjut, Moga mengatakan Dugaan ketidaksesuaian itu meliputi tidak memiliki legalitas, penyimpangan distribusi, penjualan di atas harga eceran tertinggi (HET), hingga kecurangan takaran.

Kemendag juga telah menindak tegas dua perusahaan pengemas di Kabupaten Tangerang, Banten, dan Karawang, Jawa Barat, yang melakukan pengemasan Minyakita tidak sesuai dengan ketentuan.

“Dalam hal ini, kedua pengemas tersebut ditemukan telah melakukan pengurangan takaran dan penggunaan minyak goreng komersial untuk dijadikan Minyakita, serta penyalahgunaan lisensi merek Minyakita,” katanya.

Moga mengatakan penindakan-penindakan tersebut tidak hanya berdampak pada aspek ekonomi, tetapi juga menjadi sinyal kuat bagi pelaku usaha agar menaati regulasi perdagangan yang berlaku.

Kemendag akan terus memperkuat sinergi lintas sektor, termasuk dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan perdagangan secara jujur, tertib, dan sesuai ketentuan.

“Upaya ini menjadi bagian dari komitmen Kemendag dalam mewujudkan pengamanan pasar dalam negeri dengan mendorong terciptanya kepercayaan masyarakat, keadilan dan keberlanjutan tertib niaga di Indonesia,” tutur Moga.