KARAWANG - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso buka suara terkait banyak masyarakat yang tinggalkan minyak goreng kemasan sederhana, Minyakita. Aksi tersebut usai adanya kecurangan isi volume Minyakita.
Budi menilai bahwa masyarakat enggan membeli untuk Minyakita yang tak sesuai takaran. Namun, sambung dia, jika yang beredar di pasaran takarannya sesuai dengan kemasan yang tertera pada kemasan, maka masyarakat akan tetap membeli Minyakita.
Apalagi, sambung Budi, harga minyak goreng kemasan sederhana dengan Minyakita ini jauh lebih murah dibandingkan minyak goreng merek lainnya.
“Yang enggak mau beli kan karena yang 750 ml. Kalau yang sesuai ukuran ya pasti beli, karena harganya kan memang lebih murah dari yang lain,” kata Budi saat ditemui di Karawang, Jawa Barat, Kamis, 13 Maret.
Budi juga menjelaskan segmen pasar Minyakita berbeda dibandingkan dengan minyak goreng kemasan lainnya. Budi mengatakan Minyakita menyasar ke masyarakat menengah ke bawah.
“Memang Minyakita itu justru diperintahkan untuk masyarakat yang menengah gitu lah ya,” ujar Budi.
Selama ini, sambung Budi, mayoritas kecurangan yang dilakukan pada Minyakita lebih banyak untuk kemasan botol dibanding plastik.
“Kebanyakan botol ya. Semua diperiksa, tapi kebanyakan botol,” katanya.
Sekadar informasi, Kementerian Perdagangan bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri menyegel pabrik yang memproduksi minyak goreng kemasan sederhana dengan merek dagang, Minyakita milik PT Artha Eka Global Asia (AEGA) di Karawang, Jawa Barat.
BACA JUGA:
Penyegelan tersebut buntut dari temuan bahwa perusahaan kedapatan mengurangi isi takaran Minyakita yang beredar di pasaran saat dilakukan sidak ke pabrik milik AEGA yang berada di Tole Iskandar, Depok.
Dalam ekspose itu, Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangan Polri menemukan sebanyak 140 dus Minyakita dan 32.284 botol yang belum diisi. Dimana satu dus Minyakita berisi 12 botol minyak. Selain itu, terdapat botol-botol kemasan Minyakita dengan kapasitas yang tidak sesuai ketentuan takaran.
Sebelumnya, pada Januari 2025, Kementerian Perdagangan juga melakukan penyegelan kepada PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) yang berlokasi di Tangerang. Perusahaan tersebut kedapatan memproduksi Minyakita tidak mencapai 1 liter atau waktu itu 750 ml.