Bagikan:

KARAWANG - Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama dengan Satuan Tugas Pangan (Satgas Pangan) menyegel pabrik PT Artha Eka Global Asia (AEGA) di Karawang, Jawa Barat. Pabrik tersebut disegel lantaran melanggar aturan ketentuan takaran isi minyak goreng rakyat, Minyakita.

Dalam distribusi Minyakita, PT AEGA merupakan repacker atau pengemas ulang dan terdaftar sebagai distributor tingkat 1 atau D1.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan perusahaan tersebut sudah tidak bisa menjalankan usahanya. Selanjutnya, kata dia, izin usahanya akan dicabut.

“Jadi kepada perusahaan ini sudah kita segel dan tidak bisa berusaha lagi, nanti izinnya segera kita cabut. Tapi sekarang sudah tidak bisa menjelangkan usaha,” kata Budi dalam ekspose temuan pabrik Minyakita di Karawang, Jawa Barat, Kamis, 13 Maret.

Berdasarkan hasil ekspose tersebut, ditemukan sebanyak 140 dus Minyakita dimana satu duanya berisi 12 botol minyak. Di lokasi tersebut juga ditemukan sebanyak 32.284 botol yang belum diisi. 

“Ini (botol-botol) yang rencananya akan diisi (minyak goreng), tapi akhirnya proses produksinya bisa kita gagalkan,” ujarnya.

Budi menjelaskan botol kemasan Minyakita yang ditemukan di pabrik milik PT AEGA ini tidak sesuai aturan ketentuan volume Minyakita. Dimana saat diuji menggunakan metode volumetrik atau pengukuran volume minyak yang diperoleh hanya sekitar 800 ml.

“Ini di kemasan tertulis 1 liter, tetapi tidak sampai 1 liter,” ucapnya.

Selain mencurangi volume Minyakita, sambung Budi, PT AEGA juga melanggar aturan lain yakni menjual minyak goreng nondomestic market obligation (DMO) sebagai Minyakita.

Lebih lanjut, Budi bilang seharunya Minyakita adalah minyak goreng hasil DMO dari perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor crude palm oil (CPO).

“Minyakita yang diproduksi oleh PT AEGA ini minyak non-DMO. Ini non-DMO, jadi bisa jadi dia ambil dari minyak komersial diproduksi menjadi minyakita dengan ukuran tidak 1 liter,” tuturnya.

Budi juga menduga PT AEGA ingin memproduksi Minyakita lebih banyak dari DMO yang telah dijatahkan. Sehingga perusahaan tersebut mengklaim minyak goreng lain sebagai Minyakita supaya bisa meraup untung lebih banyak.

Sementara itu, Kepala Satgas Pangan Helfi Assegaf menjelaskan bahwa pelaku yang mencurangi volume Minyakita tidak sesuai takaran bisa dikenai hukuman kurungan dan denda Rp2 miliar.

“Kemudian perlu diketahui bahwa kita memberikan tindakan tegas yang kita jerat, yang bersangkutan dengan Pasal 62 juncto Pasal 8, 9, 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar,” tutur Helfi.