Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah akan menggelar lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada Selasa, 11 Maret 2025. Adapun, pemerintah menetapkan target indikatif sebesar Rp10 triliun pada lelang sukuk tersebut.

Berdasarkan keterangan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, terdapat tujuh (7) seri sukuk yang akan dilelang, yakni dua seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara - Syariah) dan lima seri PBS (Project Based Sukuk).

Lelang SBSN akan dibuka pada hari Selasa, 11 Maret 2025 pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB. Hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama. Sementara, setelmen akan dilaksanakan pada tanggal 13 Maret 2025 atau 2 hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang.

Disisi lain, lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN.

Kemudian, lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price) dan pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang.

Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Dealer Utama yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.

Dealer Utama SBSN, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan dapat menyampaikan penawaran lelang SBSN dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2020 tentang Lelang Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik.

Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan.

Selain itu, pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.

Selain itu, Pemerintah memiliki hak untuk menjual seri-seri SBSN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari target indikatif yang ditentukan.

Adapun dana yang diperoleh dalam lelang sukuk ini nantinya akan digunakan pemerintah untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2025.

Berikut ketujuh seri sukuk yang akan dilelang pada Selasa, 11 Maret.

1. SPNS01092025 (reopening) akan jatuh tempo pada 1 September 2025 dengan tingkat imbalan diskonto.

2. SPNS08122025 (new issuance) akan jatuh tempo pada 8 Desember 2025 dengan tingkat imbalan diskonto.

3. PBS003 (reopening) akan jatuh tempo pada 15 Januari 2027 dengan tingkat imbalan 6,00 persen

4. PBS030 (reopening) akan jatuh tempo pada 15 Juli 2028 dengan tingkat imbalan 5,87 persen

5. PBS034 (reopening) akan jatuh tempo pada 15 Juni 2039 dengan tingkat imbalan 6,50 persen

6. PBS039 (reopening) akan jatuh tempo pada 15 Juli 2041 dengan tingkat imbalan 6,62 persen

7. PBS038 (reopening) akan jatuh tempo pada 15 Desember 2049 dengan tingkat imbalan 6,87 persen

Ketentuan mengenai pelaksanaan lelang termasuk penghitungan nilai setelmen diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2020 tentang Lelang Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik dan Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Nomor 6/PR/2020 Tentang Tata Cara Pengajuan Penawaran Pembelian Dan Perhitungan Harga Setelmen Untuk Transaksi Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara Dalam Mata Uang Rupiah Di Pasar Perdana Domestik.

SBSN seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back dengan mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008.

Sedangkan SBSN seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased dengan mendasarkan pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.

Underlying asset untuk penerbitan seri SPN-S menggunakan Barang Milik Negara yang telah mendapatkan persetujuan DPR R.I. dan telah memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Pasal 2 ayat 4 Peraturan Menteri Keuangan nomor 99/PMK.08/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.08/2017 tentang Penggunaan Barang Milik Negara sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara.

Sementara, underlying asset untuk penerbitan seri PBS menggunakan proyek/kegiatan dalam APBN tahun 2025 yang telah mendapat persetujuan DPR R.I. melalui UU Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN Tahun Anggaran 2025 dan sebagian berupa Barang Milik Negara, termasuk green project/asset.