Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah akan melakukan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada Selasa, 21 November 2023.

Pada lelang kali ini pemerintah menetapkan target indikatif sebesar Rp9 triliun.

Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, terdapat enam seri SBSN yang akan dilelang, yakni satu seri Surat Perbendaharaan Negara-Syariah (SPN-S) dan lima seri Project Based Sukuk (PBS).

Pada lelang ini kembali ditawarkan seri PBSG001 yang merupakan seri green sukuk yang ditawarkan melalui lelang di pasar perdana domestik.

Penerbitan seri Green Sukuk melalui lelang ini melengkapi program penerbitan Green sukuk yang sudah dilakukan sebanyak 5 kali di pasar global sejak tahun 2018 dan 5 kali di pasar domestik melalui green sukuk ritel sejak tahun 2019.

Seri PBSG001 juga dapat digunakan untuk mendukung program RPIM (Rasio Pembiayaan Inlkusif Makropudensial) bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.

Dana yang diperoleh dalam lelang ini akan digunakan pemerintah untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2023.

Berikut keenam seri SBSN yang akan dilelang pada Selasa, 7 November 2023:

1. SPN-S 07052024 (new issuance) yang jatuh tempo pada 7 Mei 2024 dengan imbalan diskonto.

2. PBS036 yang jatuh tempo pada 15 Agustus 2025 dengan imbalan 5,37 persen.

3. PBS003 yang jatuh tempo pada 15 Januari 2027 dengan imbalan 6 persen.

4. PBSG001 yang jatuh tempo pada 15 September 2029 dengan imbalan 6,62 persen.

5. PBS037 yang jatuh tempo pada 15 Maret 2036 dengan imbalan 6,87 persen.

6. PBS033 yang jatuh tempo pada 15 Juni 2047 dengan imbalan 6,75 persen.

Lelang SBSN dibuka hari Selasa tanggal 21 November 2023 pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB.

Adapun hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama dan tanggal setelmen jatuh pada Kamis tanggal 23 November 2023 atau 2 hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang.

Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN.

Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price).

Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan.

Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.

Selain itu, lelang SBSN seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back dengan mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008.

Sedangkan SBSN seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased dengan mendasarkan pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.