Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) buka suara terkait rencana Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menerapkan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) pada semester II-2025.

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin Merrijantij Punguan Pintaria mengaku, bahwa pihaknya belum mendengar informasi tersebut.

"Justru kami belum dengar ini," ujar dia saat ditemui wartawan di kantor Kemenperin, Jakarta, Senin, 13 Januari.

Kendati demikian, wanita yang akrap disapa Merri itu bilang bahwa pengenaan cukai harus ada penetapan kadar gula maksimumnya terlebih dahulu.

"Karena kami belum terinfo, itu yang pertama. Yang kedua, dasar pengenaan cukainya harus ada penetapan kadar maksimumnya. Kadar maksimum sampai hari ini belum ada pembahasan. Jadi, mungkin kami melalui itu dulu prosesnya," ucapnya.

Merri tak menampik bahwa selama ini kandungan gula belum masuk dalam paramater kunci Standar Nasional Indonesia (SNI). Sehingga, perlu ada pembahasan lebih lanjut terkait hal itu.

"Jadi, seandainya SNI yang akan digunakan, kami akan revisi SNI. Itu akan lebih mudah karena hanya menambahkan satu parameter. Sementara parameter yang lain, pembahasannya itu sudah mengikutsertakan seluruh stakeholders," tuturnya.

Menurut Merri, hingga saat ini pihaknya belum melakukan pembahasan lebih lanjut terkait hal tersebut. Namun demikian, kata dia, sektor industri akan tetap mengikuti keputusan pemerintah yang ada.

"Saya takut menyampaikan sesuatu, ternyata nanti (penerapan cukai MBDK) semester 2 nggak jadi. Sejauh ini, pembahasan belum kami mulai. Jadi, industri pada prinsipnya mengikuti keputusan pemerintah walaupun akhirnya nanti ada keputusan yang menyatakan harus dikenakan cukai," kata dia.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu akan menerapkan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) pada semester II-2025.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan, pelaksanaan penerapan cukai MBDK sesuai dengan amanat UU APBN 2025 yaitu pada semester II-2025.

"Target 2025 memang naik. Terkait juga di UU APBN 2025 dinyatakan minuman berpemanis dalam kemasan itu direncanakan memang kalau sesuai jadwal semester II-2025," ujarnya beberapa waktu lalu.

Selain itu, Nirwala menyampaikan di UU HPP bahwa syarat untuk menjadi barang kena cukai baru agar dapat diimplementasikan adalah dicantumkan dalam undang-undang APBN dan harus memberitahukan pada Komisi XI yang membidangi keuangan dan untuk dapat diterapkan harus terdapat aturan pelaksanaannya, baik Peraturan Pemerintah (PP) ataupun Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Menurut Nirwala, penerapan MBDK tidak hanya semata-mata mengejar penerimaan negara, tetapi juga untuk mengendalikan konsumsi gula berlebih di masyarakat.

"Prinsipnya adalah mengendalikan konsumsi gula tambahan. Kami pasang threshold itu dan akan dibahas di PP-nya. Jadi, nggak semua langsung kena. Di bawah itu nggak kena, di atas itu baru kena," jelas dia.