Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, sebanyak 5.448 unit iPhone 16 telah masuk ke Indonesia melalui barang bawaan penumpang dan barang kiriman hingga Oktober 2024.

"Kalau sampai dengan Oktober itu ada 5.448. Ini dimasukkan melalui barang penumpang dan juga barang kiriman," ujar Kasubdit Impor Ditjen Bea Cukai Chotibul Umam dalam Media Briefing, Jumat, 10 Januari.

Chotibul menjelaskan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor bahwa penumpang diperbolehkan membawa barang seperti handphone, tablet, dan komputer dengan batasan tertentu.

Selain itu hal tersebut juga diatur dalam PP No. 46/2021 dan Permendag No. 8/2024, ketentuan penumpang diperbolehkan membawa maksimal dua gawai dari luar negeri selama satu tahun untuk di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.

"Jadi memang tadi batasan yang 2 unit per kedatangan periode 1 tahun untuk di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB)," jelasnya.

Sementara itu, untuk di kawasan lainnya seperti Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Juanda, Ngurah Rai, hingga Kuala Namu diberlakukan ketentuan yang berbeda yaitu antara barang pribadi (bukan untuk diperjualbelikan) dan barang non pribadi (untuk diperjualbelikan).

Meski demikian, jika diketahui barang yang dibawanya dari luar negeri meski hanya satu atau dua unit untuk dijual kembali maka akan tetap dikenai bea masuk.

"Kalau sifatnya barang pribadi sesuai dengan pasal 34 Permendag 36 tadi, maka diberikan pengecualian larangan dan pembatasan (lartas) sepanjang merupakan pribadi," tuturnya.

Chotibul menyampaikan bahwa penumpang yang membawa iPhone dan ingin diaktifkan IMEI-nya dapat menyelesaikan kewajiban dengan membayar bea masuk dan pajak.

Selain itu, Chotibul menambahkan penumpang memiliki batas pembebasan bea masuk dan pajak hingga nilai 500 dolar AS. Ia mencontohkan jika harga iPhone 16 sebesar Rp20 juta, akan dikurangi nilai pembebasan sebesar 500 dolar AS, kemudian baru akan dikenakan bea masuk 10 persen, PPN 11 persen (dengan mekanisme perkalian 11/12), dan PPh 10 persen jika memiliki NPWP.

"Jadi kalau Iphone 16 itu harganya Rp20 juta, maka setelah dikurangi 500 dolar AS atas kelebihannya dipungut bea masuk 10 persen, PPN-nya 12 persen dengan perkalian 11/12, ya jadi bayarnya 11 persen, kemudian untuk PPh nya apabila punya NPWP jadi 10 persen jika tidak memiliki NPWP, PPh yang dikenakan sebesar 20 persen. Sepanjang NIK dipadankan sebagai NPWP, maka PPh tetap 10 persen," katanya.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto menegaskan prinsipnya, setiap orang yang datang dari luar negeri diperbolehkan membawa dua unit perangkat elektronik, yang meliputi handphone, tablet, dan komputer per tahun.

Selain itu, Nirwala menyampaikan setiap barang penumpang harus diregistrasi terlebih dahulu. Jika tidak dibayar, perangkat tersebut tidak akan dapat diaktifkan IME-nya.

"Tentunya mereka kalau barang penumpang akan meregistrasi dulu. Kalau gak di bayar juga dan bayar-bayar masuknya gak akan dibuka itu IME nya. Itu yang mungkin detilnya," tuturnya.