Bagikan:

JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan akan memberi sanksi terhadap Apple.

Raksasa teknologi asal Amerika Serikat (AS) itu disebut tak mematuhi komitmen skema investasi ketiga atau skema inovasi pembangunan riset dan development (academy) seperti yang telah disepakati dengan Pemerintah RI.

"Kami mencari sanksi yang juga bisa bermanfaat untuk kami. Pemerintah bisa minta untuk penambahan investasi di skema 3, itu yang bahwa angka counter proposal kami sudah memperhatikan begitu banyak," ujar Agus dalam konferensi pers di kantornya, Rabu, 8 Januari.

Menurut Agus, skema investasi ketiga yang dijalankan Apple dari 2017 tidak sesuai dengan amanat yang telah ditentukan pemerintah dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017.

Skema inovasi setiap produsen Handphone, Komputer Genggam dan Tablet (HKT) di Indonesia merupakan kegiatan yang semestinya meliputi pendidikan, pelatihan, riset dan development di bidang teknologi informasi.

"Kami punya dasar memberikan sanksi, yaitu ketidakpatuhan Apple dalam rangka mengimplementasikan komitmen di dalam skema 3 itu tidak sesuai dengan apa yang sudah ditentukan dalam Permenperin 29/2017," kata dia.

Agus menjelaskan, sejak 2017, Apple hanya melakukan kegiatan pendidikan dan pelatihan saja tanpa adanya riset dan pengembangan yang dilakukan Apple Academy.

"Jadi, yang sudah dilakukan oleh Apple dari mulai 2017 sampai 2024 hanya melakukan kegiatan pendidikan dan latihan. Apple academy itu hanya pendidikan dan pelatihan. Kalau menurut pandangan saya, kantor kami juga bisa melakukan diklat seperti itu," tegas Agus.

Meski begitu, Agus tak menyebut secara rinci kapan sanksi tersebut akan diberikan kepada Apple.

"Bagi kami substansi itu lebih penting. Bagi kami kalau bisa cepat baik. Tapi kalau cepat, substansi tidak dapat kami peroleh juga percuma. Dan substansinya merupakan target yang kami inginkan," pungkasnya.