Culas! Begini Modus Pungli PNS Bea Cukai Kualanamu
Ilustrasi (Foto: Antara/Sigid Kurniawan/ama)

Bagikan:

YOGYAKARTA – Modus pungli PNS Bea Cukai Kualanamu terungkap. Ini merupakan dugaan praktik korupsi terkait pungutan IMEI ponsel dari luar negeri.

Kasus dugaan praktik kongkalikong IMEI handphone impor ini bermula dari sebuah surat terbuka dari ASN muda Bea Cukai yang resah dengan para oknum nakal yang mencoreng tempatnya bekerja.

Surat terbuka itu kemudian menjadi pembicaraan publik setelah akun Twitter dengan nama @PartaiSocmed mempublikasikannya.

Dalam surat tersebut dikatakan bahwa praktik korupsi tersebut dilakukan secara berjamaah oleh oknum pegawai Bea Cukai dari tingkat menengah, hingga pejabat Eselon III.

Oknum milenial Bea Cukai Kualanamu yang menuliskan surat terbuka, berharap agar semua kebobrokan dan pelanggaran yang terjadi, termasuk penyelewengan serta potensi kerugian negara atas pelanggaran petugas bea cukai dapat terungkap.

Modus Pungli PNS Bea Cukai Kualanamu

Dikutip dari Kompas, Senin, 27 Maret 2023, modus pungli PNS Bea Cukai Kualanamu yakni memanfaatkan celah aturan pembebasan bea masuk kategori handphone tertentu.

Praktik dugaan korupsi ini dilakukan dengan mengubah jenis merek handphone yang didaftarkan dari iPhone menjadi ponsel jenis Android.

Praktik ini memanfaatkan celah pembebasan barang penumpang senilai 500 dolar Amerika Serikat.

Dengan diubahnya jenis smartphone dari iPhone yang harganya lebih dari 500 dolar AS menjadi ponsel Android, maka penumpang tak perlu lagi membayar bea masuk, sehungga cukai yang harusnya masuk ke kas negara berubah menjaadi nol.

Sebagai imbalan atas praktik tersebut, penumpang harus memberikan uang kepada petugas, yang nilainya berkisar pada rentang Rp800.000 hingga Rp1 juta per unit.

Jumlah ini jauh lebih sedikit ketimbang membayar bea masuk yang nilainya jauh lebih besar, yakni Rp5 juta per unit.

Asal tau saja, ponsel atau perangkat elektronik yang dibeli dari luar negeri akan terkena bea masuk 10 persen, pajak pertambahan nilai (PPN) 11 persen, dan pajak penghasilan (PPh).

Pemerintah mematok tarif PPh bagi mereka yang mempunyai NPWP adalah 10 persen. Sementara bagi yang tidak mempunyai NPWP, tarifnya menjadi 20 persen.

Jika perangkat seluler yang dibawa dari luar negeri nilainya 500 dolar AS atau setara dengan Rp7,58 juta, maka penumpang bisa mendapat fasilitas pembebasan.

Kebijakan ini tak hanya untuk WNI saja, tetapi jiuga untuk WNA yang membawa smartphone dari luar negeri masuk ke Indonesia.

Adapun perangkat elektronik baik itu laptop, tablet, maupun ponsel yang belum pernah terhubung dengan jaringan seluler Indonesia harus melalui proses pendaftaran IMEI.

Menurut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, setiap orang bisa meregristrasikan paling sedikit dua unit ponsel, laptop, atau tablet.

Registrasi IMEI bisa dilakukan paling lama 60 hari setelah orang tersebut tiba di Indonesia.

Pendaftaran IMEI bisa dilakukan lewat laman resmi Bea Cukai atau lewat aplikasi Mobile Bea Cukai.

Ditjen Bea Cukai sedianya telah menerbitkan PER-13/BC/2021 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pendaftaran Internasional Mobile Equipment Identity (IMEI) atas Perangkat Telekomunikasi dalam Pemberitahuan Pabean.

Beleid ini berkaitan dengan pembebasan bea masuk hingga 500 dolar AS sebagaimana PER-09BC/2-18 pada 30 April 2018.

Akan tetapi, berdasarkan data yang diperoleh dari unit pengawasan P(2) Bea Cukai Kualanamu, ditemukan instruksi khusus dari Direktorat P2 Pusat yang menyatakan ada anomali dan kecurangan yang terindikasi adanya kerugian negara.

Terkait hal ini, pejabat Bea Cukai setingkat level menengah (Fungsional PBC Ahli Pertama) menetapkan bea masuk sesuka hatinya atau sesuai permintaan.

“Kami merasa inilah saatnya momen kami untuk menyuarakan dan membuka kebusukan sekaligus saat untuk bersih-bersih di Direktorat Bea dan Cukai sesuai dengan pidato Presiden Joko Widodo saat membuka Rapat Paripurna Kabinet," tulis ASN Muda Bea Cukai Kualanamu dalam suratnya.

Demikian informasi tentang modus pungli PNS Bea Cukai Kualanamu. Untuk mendapatkan berita menarik lainnya, baca terus VOI.ID.