JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyambut baik sinyal perubahan atau revisi pengaturan impor yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024. Beleid tersebut mengatur relaksasi barang impor untuk sejumlah komoditas, termasuk industri pakaian jadi dan tekstil.
Plt Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Reni Yanita berharap, industri pakaian jadi dan tekstil dapat bertumbuh lebih tinggi dengan adanya revisi Permendag Nomor 8 Tahun 2024.
Berdasarkan data Kemenperin, industri tekstil dan produk tekstil (TPT) secara keseluruhan tumbuh 3,32 persen sampai dengan kuartal III-2024. Adapun industri pakaian jadi tumbuh 4,6 persen, sedangkan industri tekstil hulu masih kontraksi tahun lalu.
"Apalagi ada semangat katanya mau merevisi Permendag 8/2024. Harapannya dari pakaian jadi, nih, tumbuhnya lebih baik lagi gitu, bukan hanya 4,6 persen kalau memang pakaian jadi di lokal bisa dibeli banyak," ujar Reni saat ditemui wartawan di kantor Kemenperin, Jakarta, Senin, 6 Januari.
Menurut Reni, industri tekstil terkontraksi lantaran industri pakaian jadi banyak yang berlokasi di kawasan berikat sehingga kebutuhan kain dan benang tidak diutamakan dari lokal.
Tak hanya itu, tekanan performa tersebut juga dikarenakan terlambatnya perpanjangan bea masuk tindakan pengamanan kain yang termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2024. Aturan bea masuk tambahan terhadap kain impor berakhir pada 2022, yang diatur dalam PMK Nomor 78 Tahun 2021.
Dengan kata lain, ada jeda perlindungan sekitar 1,5 tahun terhadap industri kain nasional.
"Ada juga beberapa perusahaan kain yang mungkin saja tutup, jadi ini diisi oleh impor. Nah, itu juga yang mengindikasikan data ini kenapa turun," ungkap Reni.
BACA JUGA:
Lebih lanjut, Reni menekankan, industri TPT wajib dilindungi oleh pemangku kepentingan mengingat kontribusinya ke serapan tenaga kerja bidang manufaktur mencapai 20 persen. Kemenperin mendata total tenaga kerja yang ada di industri TPT hingga Agustus 2024 mencapai 3,97 juta orang atau naik 5,59 persen secara tahunan.
"Jadi memang kalau tidak kami jaga (tenaga kerja industri tekstil) 20 persen, kan, lumayan untuk yang namanya kami punya bonus demografi. Kemudian, kami juga punya tenaga kerja (yang memiliki) skill untuk tekstil. Kan, sayang kalau nggak kami pertahankan. Nah, ini juga jadi concern bagaimana kebijakan-kebijakan yang diambil kementerian/lembaga lain juga harusnya memperhatikan ini," pungkasnya.
Dalam hal ini, kebijakan pro industri pun dibutuhkan, salah satunya melalui Permendag 8 Tahun 2024 untuk mendorong tumbuh kembang industri yang banyak menyerap tenaga kerja.