JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan batas maksimal manfaat ekonomi atau bunga harian baru bagi pelaku layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pinjaman online (pinjol). Batas bunga harian baru ini berlaku mulai 1 Januari 2025.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi menjelaskan bahwa batas maksimum manfaat ekonomi tersebut dapat dievaluasi secara berkala.
“Sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan mempertimbangkan antara lain kondisi perekonomian dan perkembangan industri LPBBTI,” katanya dalam keterangan resmi ditulis Rabu, 1 Januari.
OJK mengatur batas maksimum manfaat ekonomi per hari bagi pinjaman konsumtif dengan tenor di bawah enam bulan tetap sebesar 0,3 persen.
Sementara, batas maksimum manfaat ekonomi per hari bagi pinjaman konsumtif dengan tenor di atas enam bulan tetap sebesar 0,2 persen. Bunga harian ini mengalami penurunan dari sebelumnya 0,3 persen.
Selain itu, OJK juga menetapkan batas bunga harian untuk pinjaman produktif. Pinjaman untuk sektor mikro dan ultra mikro batas bunga per hari paling besar adalah 0,275 persen untuk tenor di bawah enam bulan dan 0,1 persen untuk tenor di atas enam bulan.
Sedangkan, batas maksimal manfaat atau bunga harian pinjaman produktif untuk usaha kecil dan menengah adalah 0,1 persen. Bunga tersebut berlaku untuk tenor di atas enam bulan dan di bawah enam bulan.
Selain menetapkan batas baru bunga harian, OJK juga memperkuat aturan terkait ekosistem tersebut. Yang mana pemberi dana akan dibedakan menjadi profesional dan non-profesional.
BACA JUGA:
Pemberi dana profesional terdiri dari atas lembaga jasa keuangan; perusahaan berbadan hukum Indonesia atau asing; orang perseorangan luar negeri (non residen); pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau pemerintah asing; maupun organisasi multilateral.
Dalam atauran OJK, orang perseorangan dalam negeri (residen) juga dapat menjadi pemberi dana profesional asalkan memiliki penghasilan di atas Rp500 juta per tahun dengan maksimum penempatan dana sebesar 20 persen dari total penghasilan per tahun pada satu Penyelenggara LPBBTI.
Sementara, pemberi dana non-profesional adalah pihak-pihak selain yang telah disebutkan di atas dan orang perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan sama dengan atau di bawah Rp500 juta per tahun, dengan maksimum penempatan dana sebesar 10 persen dari total penghasilan per tahun pada satu tahun penyelenggara LPBBTI.
Kemudian, porsi nominal outstanding pendanaan oleh pemberi dana non-profesional dibandingkan total nominal outstanding pendanaan maksimum 20 persen yang berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2028.
OJK juga menetapkan batas usia minimum pemberri dana (lender) dan penerima dana (borrower) pinjaman online. Batas usia minimum pemberi dana dan penerima dana adalah 18 tahun atau telah menikah dan penghasilan minimum Penerima Dana LPBBTI adalah Rp3 juta per bulan.
Kewajiban pemenuhan atas persyaratan atau kriteria pemberi dana dan penerima dana dimaksud efektif berlaku terhadap akuisisi pemberi dana dan penerima dana baru, maupun perpanjangan, paling lambat tanggal 1 Januari 2027.
“Terhadap penguatan pengaturan mengenai LPBBTI tersebut di atas, penyelenggara LPBBTI diminta melakukan langkah-langkah persiapan dan upaya mitigasi risikonya agar tidak berdampak negatif terhadap kinerja Penyelenggara LPBBTI,” tutur Ismail.