Bagikan:

JAKARTA - MAhkamah Agung secara resmi menolak kasasi yang diajukan oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex (SRIL). Menanggapi hal tersebut, manajemen Sritex pun buka suara.

Melalui keterangan tertulis, manajemen Sritex mengungkapkan pihaknya menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi Sritex terkait putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Semarang.

Menanggapi putusan tersebut Sritex telah melakukan konsolidasi internal dan memutuskan untuk melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

“Upaya hukum ini kami tempuh, agar kami dapat menjaga keberlangsungan usaha, dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan yang telah bekerja bersama-sama kami selama puluhan

tahun," ujar Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto dalam keterangan kepada media, Jumat 20 Desember.

Ia menjelaskan, langkah hukum ini ditempuh tidak semata untuk kepentingan perusahaan tetapi membawa serta aspirasi seluruh keluarga besar Sritex.

Iwan juga menegaskan, selama proses pengajuan kasasi ke MA, Sritex telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan usahanya, dan tidak melakukan PHK, sebagaimana pesan disampaikan pemerintah.

“Kami berupaya semaksimal mungkin menjaga situasi perusahaan agar tetap kondusif, di tengah berbagai keterbatasan gerak akibat status pailit kami. Upaya kami tidak mudah, karena berkejaran dengan waktu, juga keterbatasan sumber daya," terang Iwan.

Menurutnya, pilihan untuk menempuh upaya hukum lanjutan berupa PK ini dilakukan agar keluarga besar Sritex tetap dapat bekerja, bertahan hidup dan menghidupi keluarganya di tengah situasi perekonomian yang sedang sulit.

"Kami harap pemerintah memberikan keadilan hukum yang mempertimbangkan kemanusiaan, dengan mendukung upaya kami untuk tetap dapat melanjutkan kegiatan usaha, dan berkontribusi pada kemajuan industri tekstil nasional," tandas Iwan.