JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merencanakan untuk menambah utang baru atau pembiayaan utang sebesar Rp775,86 triliun pada tahun 2025.
Rencana ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 201 Tahun 2024 yang mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025.
Target pembiayaan utang untuk 2025 ini mengalami peningkatan signifikan, yakni sebesar 19,71 persen dibandingkan dengan target pembiayaan utang pada tahun 2024 yang mencapai Rp648,1 triliun.
Pembiayaan utang tahun 2025 akan terdiri dari dua sumber utama, yakni penerbitan surat berharga negara (SBN) dan pinjaman. Pertama, penerbitan SBN neto ditargetkan mencapai Rp642,56 triliun atau mengalami penurunan dibandingkan dengan target penerbitan SBN pada 2024 yang sebesar Rp666,4 triliun.
Kedua, pembiayaan utang akan berasal dari pinjaman neto yang ditargetkan sebesar Rp133,3 triliun, atau meningkat dibandingkan dengan target pinjaman tahun ini yang hanya sebesar Rp18,4 triliun.
Rinciannya, pinjaman dalam negeri (bruto) diperkirakan sebesar Rp11,77 triliun, dengan sebagian dari jumlah ini digunakan untuk pembayaran cicilan pokok pinjaman dalam negeri sebesar Rp6,6 miliar, sehingga pemerintah hanya akan menggunakan pinjaman dalam negeri sebesar Rp5,17 triliun.
Sedangkan untuk pinjaman luar negeri, pemerintah akan melakukan penarikan pinjaman luar negeri (bruto) senilai Rp216,49 triliun, di mana sekitar Rp88,36 triliun akan digunakan untuk membayar cicilan pokok pinjaman luar negeri.
BACA JUGA:
Dengan demikian, pemerintah hanya akan menggunakan anggaran pinjaman neto sebesar Rp128,13 triliun yang akan dialokasikan untuk keperluan belanja dalam negeri.
Dari total pinjaman luar negeri tersebut, yaitu sebesar Rp80 triliun untuk pinjaman tunai, dan Rp125,52 triliun untuk kegiatan kementerian/lembaga (K/L) pusat.
Selain itu, sekitar Rp1,59 triliun akan digunakan untuk kegiatan diterushibahkan, dan Rp9,3 triliun untuk kegiatan pinjaman kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta Pemerintah Daerah (Pemda).