JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK.08/2021 tentang Tata Cara Pemberian Jaminan Pemerintah Pusat untuk Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, pada 31 Maret 2021 dan telah diundangkan pada 1 April 2021.
PMK ini merupakan pengganti PMK sebelumnya yakni PMK 60/PMK.08/2017. Penerbitan beleid tersebut bertujuan untuk mengakomodir dinamika perkembangan dan kebutuhan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN), yang memerlukan penjaminan oleh pemerintah guna kepercayaan investor.
Sebagai informasi, PMK ini berisi peraturan pelaksanaan setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional (PP 42/2021) pada tanggal 2 Februari 2021, sebagai turunan dari UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Terdapat dua perubahan yang bersifat mendasar dalam PMK 30/PMK.08/2021 dibandingkan dengan PMK sebelumnya.
Pertama, adalah ketentuan mengenai keterlibatan Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur (BUPI) dalam pemberian jaminan pemerintah, yang diharapkan dapat mengakselerasi pelaksanaan proses pemberian jaminan pemerintah dan mengurangi risiko langsung kepada APBN.
“Keterlibatan BUPI sebagai BUMN di bawah Kementerian Keuangan ditujukan agar proses dukungan pemerintah terkait penjaminan dapat dilaksanakan secara efektif dan profesional, serta adanya sinergi dengan kebijakan penjaminan untuk program-program infrastruktur lainnya,” ucap Menkeu Sri Mulyani, Senin, 5 April.
Kedua terkait dengan pengaturan mengenai ruang lingkup risiko politik dalam penjaminan PSN yang lebih tegas.
“Pengaturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian pengaturan kepada Penanggung Jawab Proyek Strategis Nasional (PJPSN) dan badan usaha pelaksana PSN atas risiko-risiko politik apa saja yang dapat diberikan penjaminannya oleh pemerintah,” tuturnya.
BACA JUGA:
Lebih lanjut, ketentuan mengenai keterlibatan BUPI dalam memberikan jaminan pemerintah disusun melalui tiga skema pengaturan, yakni jaminan secara langsung oleh pemerintah, jaminan bersama oleh pemerintah dan BUPI, serta jaminan BUPI sendiri.
“Dalam pemberian jaminan pemerintah, BUPI dapat dilibatkan semenjak proses usulan penjaminan, pelaksanaan penjaminan sampai dengan pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan penjaminan,” katanya.
Diharapkan, Penerbitan PMK dapat lebih mempercepat proses pemberian jaminan pemerintah atas risiko politik pelaksanaan PSN, dan mendukung percepatan pembangunan infrastruktur.
“Penerbitan PMK ini diproyeksi semakin meningkatkan minat investor dan menumbuhkan iklim investasi atas pelaksanaan pembangunan infrastruktur terutama atas pembangunan PSN melalui kerjasama yang saling menguntungkan,” tutup Menkeu.