Bagikan:

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan mencatat total aset industri keuangan syariah mencapai Rp2.742 triliun hingga Agustus 2024.

“Industri keuangan syariah telah menorehkan kinerja yang cukup baik, total aset sekitar Rp2.742 triliun per Agustus 2024,” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengutip Antara.

Ia menyatakan bahwa capaian tersebut meningkat 12,9 persen dari total aset pada tahun sebelumnya (year-on-year/yoy).

Secara rinci, ia menuturkan bahwa angka tersebut terdiri dari aset sektor perbankan syariah senilai Rp902 triliun, aset sektor industri keuangan non-bank syariah sebesar Rp163 triliun, serta aset sektor pasar modal syariah sejumlah Rp1.676 triliun.

Untuk mengoptimalkan nilai aset industri keuangan syariah, Mirza mengatakan bahwa pihaknya kini juga berupaya untuk mendorong pengembangan keuangan digital dan aset kripto berbasis syariah.

“Di bidang inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK), aset keuangan digital dan aset kripto ini adalah bidang baru di OJK yang tidak hanya dilakukan pengembangan pada penyelenggaraan inovasi teknologi sektor keuangan konvensional tetapi juga penyelenggaraan ITSK syariah,” ujarnya.

Ia menuturkan bahwa menurut Global Islamic Fintech Report 2023/2024, Indonesia menempati peringkat ketiga dari 81 negara sebagai negara dengan sistem ekonomi syariah terkuat setelah Malaysia dan Arab Saudi.

Melihat capaian tersebut, pihaknya pun optimis bahwa pengembangan ekosistem financial technology (fintech) berbasis syariah dapat mendukung penguatan perekonomian digital nasional.

“Lebih jauh terbentuknya ekosistem fintech syariah juga berperan signifikan dalam mendukung pengembangan implementasi ITSK syariah,” imbuh Mirza.

Jumlah aset industri keuangan syariah sebesar Rp2.742 triliun pada Agustus 2024 tercatat turun dari total aset industri keuangan syariah yang dilaporkan OJK sebesar Rp2.756 triliun per Juni 2024.