Bank Harda Milik Konglomerat Chairul Tanjung Rencanakan <i>Rights Issue</i> Serap Rp750 Miliar
Bank Harda (Foto: Istimewa)

Bagikan:

JAKARTA – PT Bank Harda Internasional Tbk. berencana menggelar rights issue atau Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) dengan menyebar 7,5 miliar lembar saham guna memperkuat struktur permodalan usaha.

Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Bank Harda disebut bakal melepas saham seharga Rp100 perlembar. Artinya, dana segar yang berpotensi terkumpul mencapai nilai Rp750 miliar.

Aksi korporasi ini baru bisa dilakukan setelah perseroan mendapatkan restu dari shareholders dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang sedianya digelar pada 7 Mei mendatang.

Sebagai informasi, Bank Harda belum lama ini telah diambil alih oleh pengusaha nasional Chairul Tanjung (CT) lewat PT Mega Corpora.

Melalui Mega Corpora tersebut, CT akan memperbesar komposisi saham dengan menyerap seluruh rights issue Bank Harda kali ini.

"PT Mega Corpora sebagai pengendali perseroan yang baru telah menyatakan komitmennya untuk mendukung pemenuhan modal inti perseroan sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku," sebut Bank Harda dalam laporannya seperti yang dikutip pada Jumat, 2 April.

Diperkirakan, komposisi saham Mega Corpora di bank berkode emiten BBHI itu akan melejit dari sebelumnya 73,71 persen menjadi 90,95 jika telah merampungkan aksi korporasi ini.

VOI mencatat, pada 16 Oktober 2020, pemegang saham mayoritas Bank Harda, yakni PT Hakimputra Perkasa, telah meneken pengikatan jual beli saham sebanyak 3,08 miliar lembar atau 73,71 persen dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh.

Kemudian, pemegang saham BBHI juga telah memberikan persetujuan rencana pengambilalihan oleh Mega Corpora atas 3,08 miliar saham tersebut.

Restu pemegang saham diberikan dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) yang digelar pada Jumat 29 Januari 2021.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun memberikan lampu hijau kepada CT untuk mencaplok Bank Harda melalui Keputusan Dewan Anggota Komisioner OJK no. Kep.40/D.03/2021 tanggal 10 Maret 2021 tentang izin pengambilalihan 73,71 persen saham PT Bank Harda Internasional Tbk. oleh PT Mega Corpora.

Terkait