JAKARTA - PT Bank Harda Internasional Tbk akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) untuk tahun buku 2020, hari ini, Jumat 7 Mei pukul 14.30, di Jakarta.
Dikutip dari laporan mata acara RUPST Bank Harda, ada 10 agenda yang dibahas dalam rapat. Salah satunya adalah penetapan penggunaan laba bersih perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.
Pada 2020, Bank yang dimiliki konglomerat Chairul Tanjung ini membukukan Rp37,01 miliar, setelah merugi dua tahun beruntun yakni Rp123,14 miliar pada 2018 dan Rp36,55 miliar pada 2019. Karena rugi tersebut, maka selama tahun 2020 Bank Harda tidak membagikan dividen kepada pemegang sahamnya.
Agenda berikutnya yakni persetujuan penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) atau rights issue. Bank berkode saham BBHI ini merencanakan untuk melakukan penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu.
Jumlah saham yang direncanakan untuk diterbitkan sebanyak 7,5 miliar saham dengan nilai nominal Rp100 per saham, atau setara dengan 64,19 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh dalam perseroan setelah peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor perseroan. Rapat tersebut juga membahas perubahan susunan pengurus perseroan.
BACA JUGA:
PT Mega Corpora, entitas usaha milik Chairul Tanjung yang resmi menjadi pemegang saham pengendali Bank Harda sejak pertengahan Maret 2021, menyampaikan usulan perubahan susunan pengurus.
Rapat juga membahas perubahan nama perseroan untuk mendukung rencana perubahan modal bisnis menjadi bank digital, diikuti dengan perubahan logo perseroan. Agenda lainnya, persetujuan laporan tahunan direksi mengenai keadaan dan jalannya perusahaan selama tahun buku 2020.
Selanjutnya, penetapan gaji/honorarium bagi direksi dan dewan komisaris perseroan untuk tahun buku 2021. Kemudian, persetujuan penunjukkan kantor akuntan publik untuk mengaudit laporan keuangan perseroan untuk tahun buku 2021. Berikutnya, perseroan juga akan membahas rencana aksi berkelanjutan dalam rapat.
Serta, persetujuan peningkatan modal dasar perseroan dengan demikian merubah pasal 4 ayat 1 anggaran dasar perseroan.