Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) akan mengajukan Peraturan Presiden (Perpres) soal pengelolaan pertanian yang saat ini masih berjalan masing-masing.

"Kami lagi mengajukan Perpres ke depan agar pengelolaan sektor pertanian lebih tertata," kata Wakil Menteri Pertanian RI Sudaryono mengutip Antara.

Ia mengatakan saat ini mekanisme mengenai penyediaan pupuk termasuk pupuk bersubsidi yakni Pupuk Indonesia yang berada di bawah Kementerian BUMN, penjualan pupuk diatur oleh Kementerian Perdagangan, dan ketika panen di bawah Kementerian Pertanian dan Bulog yang ada di bawah BUMN.

"Dalam hal ini kami nggak bisa perintah Bulog. Hanya bisa mengimbau, capek juga kami," katanya.

Ke depan, pihaknya ingin ada Perpres agar pengelolaan menjadi lebih baik. Perpres ini akan melibatkan beberapa kementerian/lembaga pemerintah yang membidangi pertanian, ada Pupuk Indonesia, Kementerian Perdagangan, Bulog dan Kementan.

"Semua tetap ada tapi ketua kelasnya Mentan. Yang penting tercapai tujuan keluarga besar instansi pertanian ini, salah satunya menyejahterakan petani," katanya.

Ia mengatakan Perpres tersebut diajukan untuk kepentingan hajat besar para petani di Indonesia dalam meningkatkan produktivitas pertanian.

Sementara itu, dikatakannya, hal itu penting dilakukan salah satunya untuk memastikan penyaluran pupuk berjalan dengan baik.

Menurut dia, produsen pupuk memiliki tanggung jawab besar, salah satunya yakni memastikan pupuk sampai ke petani dengan harga sesuai dengan aturan pemerintah.

"Tahun depan selain dilihat untung ruginya juga dilihat kemanfaatannya, penyalurannya bagus apa tidak, ada masalah di petani apa tidak, begitu dikasih pupuk di desa ini produktivitasnya naik apa tidak, kendalanya dan seterusnya," katanya.