Bagikan:

JAKARTA - PT Bank Mega Tbk memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait dengan laporan sejumlah dana nasabah yang hilang. Bank milik konglomerat Chairul Tanjung ini menyatakan tak akan mentolerir tindak kejahatan ini, siapapun pelakunya.

Diberitakan, sejumlah nasabah di Bali dikabarkan telah kehilangan uangnya yang disimpan dalam bentuk deposito di Bank Mega. Saat ini ada 14 nasabah Bank Mega yang mengaku kehilangan dana senilai total Rp56 miliar.

Nasabah-nasabah tersebut saat ini menjadi klien dari dua kuasa hukum yakni Munnie Yasmin dengan sembilan nasabah dan Suryatin Lijaya sebanyak lima nasabah. Kasus ini mulai terungkap dalam pemberitaan di media massa sejak Februari lalu dan jumlahnya kini terus bertambah.

Dalam keterbukaan informasi di laman BEI, Rabu 31 Maret, yang ditandatangani Direktur Utama Bank Mega Kostaman Thayib dan Corporate Secretary Chistiana M. Damanik, manajemen Bank Mega menyatakan telah menerima pengaduan tersebut.

Saat ini pihak Bank Mega masih melakukan investigasi dan verifikasi kepada pihak-pihak yang terkait secara penelusuran transaksi nasabah-nasabah yang dimaksud secara cermat.

"Perseroan tidak akan mentolerir setiap kegiatan yang melanggar nilai-nilai perusahaan dan ketentuan hukum. Siapapun yang diduga melakukan tindak pidana maupun pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari hasil kejahatan akan kami proses sesuai perundang-undangan yang berlaku," jelas manajemen Bank Mega.

Tindak lanjut perseroan untuk mengatasi dampak/risiko yang dialami akibat kasus tersebut adalah dengan mengambil langkah melaporkan permasalahan ini kepada pihak yang berwajib untuk mengungkap secara objektif atas peristiwa tersebut.

"Saat ini, proses pemeriksaan masih berlangsung," tambah manajemen bank milik orang terkaya nomor 9 di Indonesia ini.

Bank Mega pun akan melakukan mitigasi untuk menghadapi dampak/risiko dengan tetap mengutamakan prinsip taat azas pada setiap kegiatannya dan terbuka menerima keluhan nasabah yang diduga dirugikan. Selain itu, Bank Mega juga memperkuat whistleblowing system dengan alat bukti yang dapat diterima maupun dokumen yang dapat diverifikasi oleh pihak bank.

"Atas kasus tersebut, operasional bank, khususnya Bank Mega Bali tetap berjalan seperti biasa," jelas manajemen Bank Mega.