Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi mengatur penanganan, pemanfaatan, dan perdagangan tanaman kratom. Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan internal Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Juni 2024 lalu.

Sekadar informasi, sebelumnya daun kratom memang tidak dilarang untuk diekspor. Namun, belum ada aturan resmi dari pemerintah. Kini, aturan resmi eskpor komoditas tersebut sudah ada.

Atauran tata niaga ekspor kratom ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang Yang Dilarang untuk Diekspor, serta Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Kedua beleid ini ditetapkan pada 26 Agustus 2024 dan mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan pada 29 Agustus 2024 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim menjelaskan bahwa pengaturan ekspor komoditas kratom bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah dan keberterimaan produk ekspor Indonesia.

“Perubahan Permendag tata niaga ekspor kratom merupakan tindak lanjut hasil rapat internal yang dipimpin Presiden Jokowi. Dalam rapat tersebut diputuskan, ekspor kratom harus sesuai dengan standar yang telah ditentukan guna meningkatkan nilai tambah dan memberikan kepastian hukum,” katanya dikutip dari keterangan resmi, Selasa, 10 September.

Dalam aturan tata niaga ekspor kratom akan diberlakukan ketentuan standar ekspor, di antaranya bebas cemaran mikrobiologi, logam berat, dan campuran daun lainnya.

Lebih lanjut, Isy menegaskan, Permendag Nomor 20 Tahun 2024 difokuskan untuk ekspor, bukan penggunaan dalam negeri. Selain itu, hadirnya aturan tata niaga ekspor ini untuk mencegah penyalahgunaan kratom.

“Saya berharap pelaku usaha dapat menjalankan Permendag ini sehingga dapat meningkatkan perekonomian Indonesia,” katanya.

Sekadar indormasi, di dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024 Kemendag merincikan jenis produk dari daun kratom yang tak boleh diekspor, seperti yang tertuang dalam lampiran Permendag tersebut.

Daun kratom sendiri memiliki kode HS 12.11. Pemerintah melarang ekspor daun kratom yang sudah dihancurkan dalam bentuk segar atau dikeringkan, dalam bentuk potongan, atau dihancurkan jadi bubuk dengan ukuran lebih dari 600 mikron. Kemendag juga melarang ekspor daun kratom dalam bentuk utuh.

Pada Permendag 20 Tahun 2024 diatur jenis dan ukuran komoditas kratom yang dilarang ekspor. Pada Permendag tersebut, belum diberlakukan ketentuan terhadap ekspor yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pemberitahuan pabean ekspor.

Sedangkan, pada Permendag Nomor 21 Tahun 2024 diatur jenis dan ukuran komoditas kratom yang diperbolehkan ekspor. Selain itu, ditetapkan bahwa perizinan berusaha untuk ekspor kratom harus memenuhi ketentuan sebagai Eksportir Terdaftar (ET), serta memilki Persetujuan Ekspor (PE), dan Laporan Surveyor (LS).

Adapun Permendag ini juga mengatur syarat eksportir serta jenis, bentuk, dan ukuran kratom yang diperkenankan untuk diekspor.