Bagikan:

JAKARTA - Pelaku usaha kratom menyambut baik regulasi legalisasi ekspor produk tersebut melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 20 dan No 21 Tahun 2024.

"Dengan peraturan ini, maka kebijakan dan tata cara ekspor komoditas kratom dianggap sebagai langkah penting dalam memberikan kepastian hukum serta pedoman yang jelas bagi eksportir dan pengusaha kratom di seluruh Indonesia," ujar Wakil Ketua Asosiasi Kratom Indonesia (AKI) Rudyzar Zaidar Mochtar dikutip Antara di Pontianak, Kalbar, Senin.

Pelaku ekspor kratom di Kalbar itu mengatakan kebijakan positif melegalkan ekspor kratom melalui permendag adalah terobosan penting yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta meningkatkan kualitas dan reputasi produk kratom Indonesia di pasar internasional.

Menurutnya, daerah penghasil kratom seperti Kalbar tentunya akan menerima manfaat dari regulasi tersebut berupa peningkatan kesejahteraan petaninya.

Ia menjelaskan penerbitan Permendag 20/2024 dan Permendag 21/2024 merupakan upaya signifikan untuk mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi oleh industri kratom, termasuk masalah kualitas produk, persaingan harga yang tidak sehat, dan perlunya standardisasi bagi eksportir.

Peraturan tersebut menetapkan syarat ketat mengenai jenis, bentuk, dan ukuran kratom yang diperbolehkan untuk diekspor, serta mengatur persyaratan untuk eksportir agar memenuhi standar tertentu.

“Kami sangat mengapresiasi adanya pengaturan yang jelas tentang jenis dan ukuran kratom yang diperbolehkan untuk ekspor, serta persyaratan yang harus dipenuhi oleh eksportir. Langkah ini akan membantu mengurangi risiko ketidakpastian dalam perdagangan dan memastikan bahwa produk kratom Indonesia dapat bersaing secara adil di pasar global," kata dia.

Ia juga berharap regulasi ini dapat meningkatkan nilai tambah produk kratom dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi petani serta pelaku usaha lokal termasuk di Kalbar.

"Selain itu, pengaturan ini diharapkan dapat menjaga reputasi kratom Indonesia dan mencegah penyalahgunaan produk," jelas dia.

Sebelumnya, pemerintah secara resmi mengatur kebijakan penanganan, pemanfaatan, dan perdagangan tanaman kratom yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor, serta Permendag Nomor 21 Tahun 2024.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan pengaturan ekspor komoditas kratom bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah dan keberterimaan produk ekspor Indonesia.

Aturan tata niaga ekspor kratom akan diberlakukan ketentuan standar ekspor, di antaranya bebas cemaran mikrobiologi, logam berat, dan campuran daun lainnya.