Bagikan:

JAKARTA - Ketua umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W Kamdani mengatakan, pihaknya menghormati lembaga negara yang berkaitan dengan keputusan politik serta memiliki posisi yang netral dalam pandangan politik dan lebih membutuhkan aturan atau regulasi kepastian dalam berusaha.

“Yang kami kedepankan adalah rule of law-nya, dan kami menghormati lembaga-lembaga yang memiliki pandangan-pandangan sendiri. Tapi yang pasti buat kami adalah rule of law itu yang harus kita kedepankan dan harus ada kepastian. Kalau pelaku usaha melihatnya begitu,” ujar Shinta dilansir ANTARA, Jumat, 23 Agustus.

Hal tersebut, menurutnya, merupakan etika penting dalam berbisnis, terlebih Apindo memiliki tugas penting yakni untuk membantu agar iklim usaha di Indonesia dapat senantiasa kondusif serta mendapatkan kepastian berusaha dari negara.

“Jadi sama dengan berbisnis, kita juga beretika, tentu saja berpolitik juga ada seninya. Tapi Apindo tidak akan masuk ke dalam ranah urusan politik,” tegasnya.

Ia berharap tindakan penyampaian aspirasi anarkis yang sempat terjadi tidak memengaruhi iklim berusaha serta berharap penyampaian pendapat atau aspirasi oleh masyarakat Indonesia dapat dilakukan secara kondusif.

“Harapan kami ini tidak akan berkelanjutan lagi, sudah selesai. Sudah jelas aturan mana yang akan diikuti dan kita bisa menjalankan pilkada yang jujur,” ujarnya pula.

Ia juga menuturkan siap mendorong agar keberlangsungan Pilkada dapat berjalan baik sesuai aturan yang telah ditetapkan penyelenggara negara.

Adapun sebelumnya, aturan yang berkaitan dengan syarat Pilkada menjadi isu hangat yang bergulir hingga kini. Masyarakat Indonesia di berbagai wilayah sebelumnya dilaporkan menggelar orasi agar lembaga negara menaati putusan MK dan menolak rencana DPR merevisi UU Pilkada.

Mahkamah Konstitusi (MK) Selasa, 20 Agustus memutuskan dua putusan krusial yang terkait dengan tahapan pencalonan kepala daerah, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Sementara itu, Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).