JAKARTA - Ditjen Bina Konstruksi melalui Balai Jasa Konstruksi Wilayah V Banjarmasin berkolaborasi dengan seluruh Unit Organisasi Teknis di Kementerian PUPR menyelenggarakan kegiatan pembinaan dan fasilitasi sertifikasi onsite tenaga kerja konstruksi (TKK) di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kegiatan itu sendiri mulai dilaksanakan pada 10-16 Agustus 2024, dengan pilihan jabatan kerja dan jenjang yang sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Dalam arahannya sebagaimana keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu, Dirjen Bina Konstruksi Abdul Muis menyampaikan sertifikasi kompetensi kerja konstruksi merupakan jaminan bahwa seorang tenaga kerja konstruksi memenuhi standar kompetensi kerja serta memiliki keterampilan, pengetahuan, dan sikap kerja.
Sertifikasi itu diperlukan untuk melaksanakan tugas dalam pekerjaan konstruksi dengan baik dan aman sehingga tingkat kecelakaan kerja dan kegagalan pekerjaan konstruksi dapat dihindarkan dan dapat menghasilkan infrastruktur yang berkualitas.
"Pembangunan IKN tentunya membutuhkan jumlah tenaga kerja konstruksi dalam jumlah yang besar sehingga penyiapan tenaga kerja konstruksi yang terlatih, terampil, profesional, dan bersertifikat menjadi tugas kita bersama dalam rangka mensukseskan pembangunan infrastruktur di IKN," ucap Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Abdul Muis dilansir ANTARA, Minggu, 11 Agustus.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di 21 lokasi, di mana 18 lokasi berada di kawasan IKN dan tiga lokasi di luar kawasan IKN, yaitu Pembangunan Tol 3A, 5A dan 6B.
Kegiatan diikuti sebanyak 2.497 peserta yang terdiri atas sertifikasi tenaga kerja konstruksi jenjang 1 sampai dengan 7 sebanyak 2.243 orang dan refreshment tenaga ahli jenjang 8 dan 9 sebanyak 254 orang.
Seluruhnya merupakan tenaga kerja konstruksi yang bekerja di Badan Usaha Jasa Konstruksi yang terlibat dalam proyek pembangunan infrastruktur IKN yang mencakup sektor/unit organisasi sumber daya air, bina marga, cipta karya, dan perumahan.
Abdul Muis mengharapkan, agar para tenaga kerja konstruksi yang telah dinyatakan kompeten dalam kegiatan itu dapat terus memberikan kontribusi dan hasil kerja yang berkualitas tinggi dalam penyelenggaraan jasa konstruksi di manapun bekerja.
BACA JUGA:
Selain itu, juga untuk memenuhi amanat UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan PP Nomor 14 Tahun 2021 bahwa setiap tenaga kerja yang bekerja di bidang jasa konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja dan setiap pengguna jasa dan/atau penyedia jasa wajib mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang memiliki sertifikat kompetensi kerja.
Kementerian PUPR terus mendukung penyediaan tenaga kerja konstruksi melalui peningkatan kompetensi dan kualitas sumber daya manusia (SDM) konstruksi nasional dengan tujuan peningkatan daya saing dalam berkompetisi, baik pada skala nasional maupun global serta mendukung pembangunan infrastruktur yang berkualitas.