Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Konstruksi tengah mengupayakan kenaikan upah bagi pelatihan Tenaga Kerja Konstruksi (TKK) dalam negeri.

"Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Konstruksi sedang menyiapkan konsep surat kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) disertai naskah akademis terkait usulan Standar Biaya Masukan dan Lainnya (SBML)," ucap Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Konstruksi Rachman Arief Dienaputra dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, pada Selasa, 20 Juni.

Rachman mengatakan, saat ini, uang harian TKK yang mengikuti pelatihan sertifikasi masih mengikuti Standar Biaya Masukan (SBM) yang ditetapkan oleh Kemenkeu berdasarkan PMK Nomor 83 Tahun 2022, yakni sebesar Rp85.000-Rp120.000 per hari.

Berdasarkan hasil kompilasi data yang bersumber dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Peraturan Daerah (Perda) di 34 Provinsi, maka rata-rata upah harian tenaga kerja konstruksi di Indonesia adalah Rp173.652.

Untuk upah tertinggi, yaitu Rp271.864 berada di Provinsi Papua dan upah terendah Rp114.863 ada di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sementara itu, sebanyak 6.552 orang TKK reguler ditargetkan bisa mengikuti pelatihan dan sertifikasi pada 2023 ini.

Lebih lanjut, kata Rachman, hingga 16 Juni 2023, realisasi pelatihan dan sertifikasi TKK reguler sudah mencapai 1.538 orang. Sedangkan, khusus di IKN, sudah terealisasi sebanyak 2.739 TKK yang ikut pelatihan dan sertifikasi dari target 8.500 orang.

"Tahun depan (target keseluruhan) 44.000 orang, tetapi kami belum detailkan per wilayah," tuturnya.

Terkait kemungkinan penambahan jumlah TKK untuk pelatihan dan sertifikasi, Rachman mengatakan hal tersebut tergantung dari kebutuhan di lapangan. "Kalau bisa lebih, kalau cukup, ya, kami cukupi," pungkasnya.