Per Juni 2023, Ditjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Teken 22 Paket Khusus Pembangunan IKN
Ilustrasi kerjasama (foto: Dok. Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyebut, sebanyak 22 paket Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sudah terkontrak, hingga 16 Juni 2023.

"Untuk IKN sebanyak 88 paket dengan total nilai Rp8,46 triliun, yang mana terdapat 26 paket yang belum tender, kemudian ada 40 paket yang proses tender. Sedangkan, untuk yang sudah terkontrak ada 22 paket dengan total nilai Rp2,68 triliun dari total 88 paket," kata Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Rachman Arief Dienaputra dalam Rapat Dengar Pendapat di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 20 Juni.

Rachman menyebut, paket pembangunan IKN yang sudah terkontrak itu kebanyakan dari sektor sumber daya air, bina marga, cipta karya maupun perumahan.

Sedangkan, untuk 40 paket IKN dengan total nilai Rp1,64 triliun yang dalam proses tender, terdiri dari 34 paket belum penetapan dan 6 paket sudah penetapan pemenang. "Total paket 88 untuk IKN tersebut masih sementara dan bisa jadi ke depannya bertambah," ujarnya.

Terkait dengan material konstruksi berkelanjutan, Ditjen Bina Konstruksi berupaya memastikan pembangunan IKN menggunakan 100 persen material ramah lingkungan.

"Ada beberapa upaya kami untuk memastikan badan usaha menggunakan material yang ramah lingkungan," ucap Rachman.

Adapun beberapa material konstruksi ramah lingkungan yang akan digunakan, seperti semen Non Ordinary Portland Cement (Non OPC), beton pracetak, dan material bersifat green construction. "Harapannya seperti itu. Nanti, kami upayakan semuanya berkelanjutan," tuturnya.

Visi IKN sebagai smart forest city menjadi panduan dalam pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Pembangunan infrastruktur IKN Nusantara dilaksanakan secara bertahap dengan mengusung dan tetap memperhatikan aspek lingkungan. Pada tahap awal di 2022-2024, pembangunan infrastruktur yang menjadi prioritas Kementerian PUPR adalah Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).