Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Perindustrian melalui Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) memiliki alat pemantauan kualitas udara industri melalui alat Uji Rata.

Alat Uji Rata tersebut merupakan milik Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Pencegahan Pencemaran Industri (BBSPJPPI) Semarang yang diharapkan bisa digunakan untuk memantau kualitas udara di lingkungan industri.

Harapannya, kegiatan pemantauan lingkungan ini dapat dijangkau untuk industri di seluruh wilayah Indonesia termasuk diperlukannya penjajakan layanan ini untuk industri wilayah timur.

"Pentingnya inovasi dan layanan aplikatif yang diberikan BSKJI bagi industri dan masyarakat, bertujuan untuk mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan sekaligus memastikan pemenuhan regulasi industri. Sehingga, terwujud industri yang berwawasan lingkungan," ujar Kepala BSKJI Andi Rizaldi dalam keterangan tertulisnya, dikutip Rabu, 7 Agustus.

Sementara itu, Kepala BBSPJPPI Sidik Herman menuturkan, pengadaan alat uji Rata ini merupakan wujud BBSPJPPI berinovasi dalam pengembangan layanan serta menjawab kebutuhan industri pada pemenuhan regulasi PermenLHK No 13 tahun 2021.

"Pemantauan CEMS ini mencakup sepuluh sektor industri utama, seperti peleburan besi dan baja, pulp dan kertas, rayon, carbon black, migas, pertambangan, pengolahan sampah secara termal, semen, pembangkit listrik tenaga termal serta pupuk dan ammonium nitrat," katanya.

Dia menambahkan, Alat uji Rata BBSPJPPI ini memiliki beragam fasilitas spesifikasi unggul yang dibutuhkan dalam uji Rata, seperti penggunaan detektor dan sensor yang memenuhi persyaratan metode uji, memiliki kemampuan mengukur hingga dua belas komponen gas inframerah dan oksigen serta dapat dilakukan secara real-time dengan akses jarak jauh.

"Dengan alat uji Rata ini, kami berharap dapat meningkatkan kualitas pengendalian emisi di berbagai sektor industri sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tak hanya itu, kami juga berkomitmen untuk terus mengembangkan layanan-layanan baru yang inovatif guna mendukung keberlanjutan industri dan lingkungan. Tentunya hal ini dibutuhkan peran serta dan kerja sama dari semua pihak," tuturnya.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita pun mendorong unit kerjanya untuk aktif berinovasi dalam pengembangan teknologi dan layanan jasa teknis yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dan pelaku industri.

Upaya ini diharapkan dapat mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi sektor industri saat ini, termasuk untuk mempercepat terwujudnya industri hijau yang berkelanjutan dan ramah lingkungan di Indonesia.

"Sektor industri di Indonesia memegang peranan sangat penting sebagai pendorong utama dalam pertumbuhan ekonomi dan penyediaan lapangan kerja. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan strategis yang diarahkan untuk mendukung peningkatan kinerja dan daya saing. Sehingga, sektor industri dapat terus berkelanjutan dan bertahan lama," tuturnya.