JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bakal mencabut sertifikat halal roti Aoka jika terbukti mengandung zat berbahaya yang tidak sesuai dengan standarisasi produk kehalalan.
Hal tersebut disampaikan Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham saat ditemui di Jakarta, Rabu, 24 Juli.
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan, pihaknya akan melakukan pengujian kembali kandungan dalam roti Aoka di lab BPJPH.
Jika nantinya ditemukan komponen tidak halal dalam bahan baku pembuatan roti Aoka, maka sertifkat halal yang dimiliki PT Indonesia Bakery Family (IBF) akan dicabut.
“Sanksinya kalau dia manipulasi tentu sertifikatnya akan dicabut,” tuturnya.
Lebih lanjut, Irham mengatakan, pihaknya memang melakukan pengawasan secara berkala dan juga rutin, dan sesekali melakukan sidak untuk memastikan pemegang sertifikat halal ini konsisten dan komitmen menjalankannya.
“Kita melakukan pengawasan secara periodik, secara rutin bisa juga sesekali melakukan sidak. Kita juga sudah mempersiapkan pengawasan secara terpadu lintas kementerian/lembaga,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan roti merek Aoka produksi PT Indonesia Bakery Family, Bandung, Jawa Barat, tidak mengandung unsur natrium dehidroasetat yang berbahaya bagi kesehatan konsumen.
BPOM melalui keterangan resmi yang dikonfirmasi kepada Plt Kepala BPOM, Rizka Andalusia menyebutkan penggunaan bahan tambahan pangan natrium dehidroasetat pada roti Aoka tidak terbukti melalui proses pengujian laboratorium.
“Hasil pengujian menunjukkan produk tidak mengandung natrium dehidroasetat,” demikian petikan pernyataan BPOM dikutip Rabu 24 Juli.
Dalam keterangan tersebut dijelaskan proses uji laboratorium terhadap roti Aoka ditempuh BPOM menyusul adanya dugaan penggunaan bahan tambahan pangan (BTP) berupa natrium dehidroasetat.
BACA JUGA:
BPOM melalui Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 17 Tahun 2022, menyebut natrium dehidroasetat merupakan unsur kimia yang umum ditambahkan dalam produk kosmetik, dengan batasan takaran maksimum 0,6 persen sebagai asam.
“Pada 28 Juni 2024, BPOM mengambil sampel produk roti Aoka dari peredaran dan melakukan pengujian dan pada 1 Juli 2024 menunjukkan tidak ditemukannya natrium dehidroasetat di sarana produksi,” katanya.