YOGYAKARTA – Di pembuka tahun 2026 ini Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggelar layanan Sertifikat Halal Gratis (SEHATI). Program tersebut dapat dimanfaatkan oleh para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di seluruh Indonesia. Bagi Anda yang tertarik memanfaatkan layanan sertifikat halal gratis 2026, simak informasinya berikut ini.
Sertifikat Halal Gratis 2026
Seperti diketahui, sertifikat halal adalah bukti kehalalan pada produk yang beredar di Indonesia. Produk yang bisa mengantongi sertifikat halal ini sangat beragam mulai dari makanan, minuman, hingga kosmetik. Sertifikat ini diterbitkan oleh BPJPH Kementerian Agama.
Pemberlakuan kewajiban produk yang beredar di Indonesia untuk mengantongi sertifikat halal mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, di mana PP tersebut menggantikan PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Dalam aturan tersebut mengatur pula bahwa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal selama lima tahun, mulai 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024. Setelah periode tersebut terlewat maka kewajiban kepemilikan sertifikasi halal mulai diterapkan.
BACA JUGA:
Kriteria Mengajukan Sertifikat Halal Gratis
Tahun ini BPJPH menggelar sertifikat halal gratis yang dinamai dengan SEHATI. Dalam program tersebut berlaku kriteria yang bisa mengajukan sertifikat halal gratis, yakni sesuai dengan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Berdasarkan Pernyataan Halal. Berikut ini kriteria pemohon sertifikat halal gratis.
- Punya NIB dengan skala usaha mikro/kecil (UMK)
- Bahan baku dipastikan halal
- Proses produksi sederhana dan terjaga kehalalannya
- Tidak memakai bahan/proses yang terkait unsur haram
- Omzet tahunan maksimal Rp15 miliar, dibuktikan pernyataan mandiri
- Maksimal 1 tempat produksi dan 1 outlet
- Lokasi/alat PPH terpisah dari lokasi/alat untuk produk tidak halal
- Produk berupa barang dan termasuk jenis yang boleh self declare (sesuai Kepkaban 146/2025)
- Tidak memakai bahan berbahaya sesuai aturan
- Sudah diverifikasi oleh Pendamping PPH
- Produk tidak mengandung hewan sembelihan, kecuali dari RPH/RPU atau produsen bersertifikat halal
- Jika pakai daging giling, penggilingan harus bersertifikat halal atau giling sendiri dengan standar halal
- Peralatan produksi sederhana: manual/semi otomatis (skala rumahan, bukan pabrik)
- Pengawetan sederhana dan maksimal 1 metode (tidak digabung)
- Siap melengkapi dokumen SIHALAL
Cara Mendapatkan Sertifikat Halal Gratis 2026
Untuk pemilik produk yang ingin mengurus sertifikat halal tahun 2026, cara bisa dilakukan adalah lewat skema Self Declare. Berikut ini langkah-langkahnya.
- Daftar akun SIHALAL (BPJPH) lalu login
- Pilih skema Self Declare
- Ikuti pendampingan
- Mengisi form bahan, proses, tempat produksi dengan detil
- Tunggu proses verifikasi
- Jika lolos, sertifikat halal BPJPH akan terbit.
Itulah informasi terkait sertifikat halal gratis 2026. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.