Bagikan:

JAKARTA - Gerai FamilyMart, FamiCafe dan FamiSuper menjadi gerai penyedia Makanan dan Minuman Pertama di Indonesia yang mengantongi Sertifikat Halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia. Ketiga brand ini menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal dengan Sangat Baik (Excellence).

Head of Operation FamilyMart Tulus Prasetio mengatakan sertifikat halal ini adalah bukti bahwa produk yang diproduksi FamilyMart selalu menggunakan bahan baku yang benar-benar halal. "Sehingga kenyamanan dan keamanan konsumen selalu terjaga," ujar Tulus di Jakarta, Rabu, 12 April.

Tulus menegaskan tidak ada perbedaan dari proses pembuatan dan bahan baku, sebelum maupun sesudah mengantongi sertifikat halal. Justru perolehan sertifikat halal ini menegaskan bahwa produk fast food ready to eat yang diproduksi FamilyMart berasal dari pemasok yang memiliki sertifikat halal, menggunakan bahan baku berkualitas, dan higienis.

"Setelah mendapat sertifikasi halal ini, kami jadi semakin selektif dalam memilih pemasok raw material kami. Kami juga lebih aware dalam memastikan penjaminan halal untuk setiap produk," tegas Tulus.

Sejatinya, FamilyMart telah mengantongi sertifikat halal sejak 16 Maret 2023, dengan nomor ID00410001350330223. PT Fajar Mitra Indah (Bagian dari Wings Group) selaku pemegang lisensi tunggal (master franchise) FamilyMart, kini memiliki 254 gerai.

"Alhamdulillah, berdasarkan pemeriksaan dokumen dan hasil audit implementasi Sistem Jaminan Produk Halal yang dilakukan LPPOM MUI, kita berhasil meraih kategori Sangat Baik (Excellence). Sertifikat Halal yang kita raih, berlaku untuk seluruh gerai FamilyMart, FamiCafe, dan FamiSuper (bagian dari FamilyMart)," ujar Tulus.

Sertifikat halal mencakup produk yang diproduksi di toko maupun central kitchen FamilyMart dan perusahaan rekanan yang memasok bahan baku ke FamilyMart. Produk-produk dimaksud, antara lain Beverages, Crispy Chicken, Pao, Siomay, Korean Sausage, Sosis Guling-guling, FamiIce, Fami Twist, Pastry, Roti Brioche, dan produk siap makan lainnya.

"FamilyMart menganggap penting sertifikasi ini untuk menjamin dan memastikan kepada masyarakat bahwa produk yang diproduksi oleh FamilyMart benar-benar halal untuk dikonsumsi. Sehingga, tercipta rasa aman bagi konsumen FamilyMart terutama bagi konsumen muslim," ujar Tulus.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Dr H Muhammad Aqil Irham mengapresiasi atas perolehan sertifikat halal FamilyMart. Sertifikat halal, kata Aqil Irham, akan memberikan dampak positif dan nilai tambah kepada pelaku usaha. Karena, sertifikat halal dapat memberikan jaminan.

"Dengan jaminan produk halal tersebut perusahaan bisa merebut kepercayaan masyarakat," ujarnya.

Menurutnya, sertifikasi ini membuat FamilyMart ikut mendorong tumbuhnya ekosistem industri halal di Indonesia, sebagaimana amanat Undang-Undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Selain itu juga untuk mensukseskan program pemerintah yang mewajibkan sertifikasi halal pada 17 Oktober 2024, terutama untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan, dan minuman.

Aqil Irham menambahkan bukan saja perusahaan besar yang memerlukan sertifikat halal. Pelaku usaha skala kecil dan menengah (UMKM) juga wajib mengantongi label halal. Untuk itu, BPJPH telah membuka program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) mulai awal 2023.

"Kami membuka 1 juta kuota sertifikasi halal gratis dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare). Saya harap semua pelaku usaha dapat memanfaatkan program Sehati 2023 ini," kata Aqil Irham.

Sertifikasi halal FamilyMart, FamiCafe dan FamiSuper melibatkan tiga pihak, yaitu BPJPH, LPPOM MUI sebagai lembaga pemeriksa halal (LPH), dan MUI. BPJPH melaksanakan penyelenggaraan jaminan produk halal. LPPOM MUI melakukan pemeriksaan kecukupan dokumen, penjadwalan audit, pelaksanaan audit, pelaksanaan rapat auditor, penerbitan audit memorandum, penyampaian berita acara hasil audit pada rapat Komisi Fatwa MUI.

Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Muti Arintawati mengatakan sertifikat halal merupakan bentuk tanggung jawab kepada konsumen muslim.

"Sebelum melakukan pendaftaran sertifikasi halal, perusahaan harus sudah menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang sesuai dengan regulasi pemerintah," katanya.

Ada 5 kriteria Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), yaitu Komitmen dan Tanggung Jawab, Bahan, Proses Produk Halal, Produk, serta Pemantauan dan Evaluasi.

Apabila semua syarat itu telah dinyatakan lolos, auditor LPPOM akan melakukan audit untuk memverifikasi produk dan persyaratan-persyaratan lainnya. Hasil audit akan dibawa ke Komisi Fatwa MUI untuk difatwakan Halal dan diterbitkan Ketetapan Halal. Kemudian, Ketetapan Halal tersebut diserahkan ke BPJPH untuk diterbitkan Sertifikat Halal.