JAKARTA – PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik), anak usaha dari KAI Group memperkuat posisinya di industri logistik tanah air dengan mengantongi jaminan sertifikat halal yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dengan nomor ID00410018283070424.
Adapun sertifikat tersebut diterbitkan pada tanggal 14 Juni 2024 untuk jenis produk Jasa Pendistribusian yang terdaftar di tiga terminal yaitu Terminal Barang Area Sungai Lagoa, Terminal Barang Area Klari, dan Terminal Barang Area Kalimas.
Sekadar informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, jasa logistik termasuk dalam salah satu jasa yang perlu disertifikasi halal sebelum tanggal 17 Oktober 2024 karena bersinggungan erat dengan proses distribusi produk seperti makanan, minuman, kosmetik, farmasi dan lain-lain.
Direktur Operasi KAI Logistik Heri Siswanto mengungkapkan sertifikasi halal tersebut didapat KAI Logistik melalui rangkaian proses di antaranya pendaftaran usaha di portal SIHALAL BPJPH. Kemudian dilakukan pemeriksaan halal atas penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang merupakan suatu sistem yang terintegrasi, disusun, diterapkan.
Lalu, sambung Heri, dipelihara untuk mengatur jasa pendistribusian dan prosedur dalam rangka menjaga kesinambungan proses produk halal.
Heri mengatakan, sertifikasi halal yang telah didapatkan ini merupakan wujud kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku.
Selain itu, juga sebagai upaya memenuhi permintaan pelanggan multikomoditas.
“Khususnya di bidang FMCG (Fast Moving Consumer Goods), yang membutuhan pemberian jaminan keamanan kehalalan produk secara end-to-end di seluruh rantai pasok, tidak terkecuali proses distribusi produk. Hal ini tentunya selaras dengan tagline KAI Logistik ispossible yaitu semuanya memungkinkan bersama KAI Logistik,” ujarnya saat konferensi pers, di Jakarta, Rabu, 24 Juli.
Melalui sertifikasi halal yang telah berhasil dikantongi, sambung Heri, KAI Logistik dapat memberikan jaminan kepada pelanggan multikomoditas yang membutukan layanan angkutan petikemas berstandar halal.
“Jaminan yang diberikan tidak hanya kepada proses penyimpanan dan pengiriman petikemas saat di Container Yard, namun juga mencakup proses pencucian petikemas yang akan digunakan sesuai Standar Operasional Prosedur pencucian petikemas secara halal. Hal ini menjadi added value bagi customer yang bekerja sama dengan KAI Logistik,” katanya.
Meskipun sertifikasi halal yang diberikan bersifat lifetime, sambung Heri, KAI logistik tetap akan berkomitmen untuk secara berkelanjutan memperhatikan tanggung jawab dalam pemberian jaminan halal melalui audit internal oleh penyelia KAI Logistik yang dilakukan sekurang-kurangnya satu kali setahun dan audit eksternal oleh BPJPH beserta stakeholder jaminan produk halal.
Heri bilang keseriusan KAI Logistik dalam menjamin standarisasi pun dapat terbukti dengan telah dilakukannya pelatihan sertifikasi halal pada sejumlah perwakilan SDM KAI Logistik.
Dalam waktu dekat, sambung Heri, KAI Logistik berencana untuk terus meningkatkan kualitas layanan dengan memperluas lokasi jaminan sertifikasi halal pada area keterminalan angkutan multikomoditas lainnya.
“Karena kami menganggap bahwa sertifikasi halal ini bukan hanya soal kepatuhan terhadap regulasi namun juga menjadi tanggung jawab bersama dalam menyediakan produk dan layanan yang aman dan tepercaya bagi konsumen. Lebih lanjut, langkah ini juga merupakan komitmen perusahaan dalam mendukung pertumbuhan industri halal di Indonesia,” kata Heri.
Sementara itu, Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengungkapkan sertifikasi halal di Indonesia menerapkan sistem traceablity, dimana pengecekan akan ditelusur dari hulu sampai hilir.
BACA JUGA:
Menurut dia, KAI Logistik sebagai anak perusahaan BUMN menjadi contoh yang baik dan patut ditiru perusahaan jasa logistik lainnya, untuk memberikan kepastian jaminan kehalalan produk from farm to fork.
“Sehingga semakin matangnya ekosistem halal ini membantu kami dalam menjalankan kewajiban sertifikasi halal yang akan dimulai pada bulan Oktober tahun ini, khusus bagi industri menengah, besar dan luar negeri. Harapannya hal ini dapat di replikasi sehingga jika sektor hulunya sudah tersertifikasi halal, para pelaku UMK kita akan jauh lebih mudah mendapatkan sertifikat halal,” katanya.