Bagikan:

JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut, berdasarkan data Trade Map pada 2022, Indonesia mengimpor produk jasa sebesar 43 miliar dolar AS. Adapun sebesar 600 juta dolar AS dari nilai impor tersebut masuk dalam kategori maintenance dan repair services.

Sedangkan, total ekspor produk jasa Indonesia pada tahun yang sama mencapai 23 miliar dolar AS, yang mana sebanyak 370 juta dolar AS merupakan kategori maintenance dan repair services.

"(Ada) gap, ya, 20 miliar dolar AS. Kami harus membalik ini semua, kami harus mencari strategi bukan hanya yang tepat, tetapi cepat. Jadi, bukan hanya tepat tapi cepat," ujar Menperin Agus dalam sambutannya pada acara Pembukaan Pameran dan Seminar Jasa Industri 2024 di Gedung Kemenperin, Jakarta, Selasa, 23 Juli.

Terlebih, kata Menperin Agus, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Nasional (RIPIN) tahun 2015-2035, jasa industri merupakan pendukung industri dalam membangun industri nasional.

"Jasa industri memiliki peran strategis, jangan main-main, nih, dengan perannya jasa industri. Ini sangat penting, ya, bagi pertumbuhan dan perkembangan dari manufaktur di Tanah Air yang pada gilirannya memperkuat ekonomi kami," katanya.

Agus pun mencontohkan peran jasa industri di sektor manufaktur RI, mulai dari sebagai enabler bagi pengembangan industri secara efektif dan efisien hingga mendorong kegiatan sektor industri pengolahan untuk memberikan kontribusi terhadap PDB Nasional.

"Ini contohnya bisa sebagai enabler bagi pengembangan industri secara efektif, efisien, juga sebagai integrator dan komprehensif yang mampu menunjang kegiatan sektor industri pengolahan serta sektor lainnya untuk memberikan kontribusi terhadap PDB Nasional," ucap Agus.

Dia menambahkan, Kemenperin telah memiliki tujuh sasaran program pengembangan jasa industri sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2022, meliputi tersedianya klasifikasi aktivitas jasa industri, terpetakannya kontribusi jasa industri dalam PDB Nasional, tersusunnya rekomendasi kebijakan pengembangan jasa industri prioritas dan meningkatnya infrastruktur pendukung jasa industri.

Kemudian, meningkatnya kemampuan jasa industri dalam negeri untuk mendorong industri nasional, meningkatnya kompetensi SDM jasa industri dalam negeri dan meningkatnya peran jasa industri di tatanan global.

"Saya berharap dan ingin bahwa seluruh sasaran program pengembangan jasa industri ini dapat sama-sama kami akselerasi pencapaiannya," imbuh Agus.