Tingkatkan Daya Saing Industri, Kemenperin Gelar Implementasi Permenperin Nomor 45 Tahun 2022
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyelenggarakan Kick Off Implementasi Permenperin Nomor 45 Tahun 2022 melalui SIINas pada Selasa, 11 April.

Adapun acara tersebut dilakukan untuk peningkatan daya saing industri melalui ekosistem standardisasi bidang industri.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut, acara tersebut menjadi salah satu wujud Kemenperin dalam rangka upaya meningkatkan daya saing industri nasional.

"Dapat saya sampaikan bahwa Implementasi Permenperin Nomor 45 Tahun 2022 Melalui SIInas merupakan proses digitalisasi penunjukkan Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK), sehingga proses akan menjadi lebih cepat dan akurat," kata Menperin Agus di Jakarta.

Menperin Agus menyebut, standarisasi merupakan salah satu alat yang mendukung program Kemenperin, salah satunya mengenai substitusi impor.

"Kami tidak dapat memungkiri bahwa standarisasi adalah salah satu alat yang mendukung peningkatan penggunaan produk dalam negeri juga dan juga merupakan salah satu alat dalam implementasi untuk pendalaman struktur, salah satu kelengkapan untuk substitusi impor," ujarnya.

Menurut Agus, penetapan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2022 tentang Standardisasi Industri sangat penting, yakni untuk menunjang akselerasi ekspansi industri nasional dan meningkatkan daya saing produk nasional ke depannya.

"Salah satu kebijakan yang diimplementasikan adalah pemberlakuan SNI, spesifikasi teknis, atau pedoman tata cara secara wajib untuk melindungi produk nasional dari persaingan dengan produk impor kualitas rendah dan peningkatan daya saing produk nasional di pasar domestik dan ekspor," tuturnya.

Adapun faktor yang mempengaruhi daya saing industri adalah kualitas produk yang dihasilkan dan biaya ditanggung oleh industri tersebut. Kualitas produk tentu berdampak terhadap kepuasan konsumen.

"Sedangkan, biaya merupakan pengeluaran yang dipakai industri untuk menghasilkan produk jika kualitas suatu produk dapat meningkat dan disertai dengan penurunan biaya produksi, nantinya daya saing industri tersebut akan meningkat," ungkap Agus.

Oleh karena itu, lanjut dia, menjadi sangat penting untuk menjaga standarisasi industri dan standarisasi adalah bagian yang tidak terpisahkan dari jasa industri.

"Untuk itu, dalam rangka memperkuat jasa industri dalam perannya di PDB nasional, maka saya telah memasukkan jasa industri sebagai salah satu sasaran dalam rancangan RPJMN dan RPJPN," jelas Agus.

Agus menilai, sudah saatnya jasa industri dipandang sebagai bagian yang tak terpisahkan dalam membangun industri nasional.

"Standar industri nasional di bidang industri adalah ketentuan terhadap hasil produksi industri yang menyangkut bentuk, ukuran, komposisi, mutu, serta menyangkut cara mengolah, cara menggambar, cara menguji, yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku di wilayah NKRI," imbuhnya.

"Akhirnya sebagai penutup, saya ucapkan selamat mengikuti Kick Off Implementasi Permenperin Nomor 45 Tahun 2022 melalui SIInas, dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, secara resmi acara ini saya buka," pungkas Agus.