Bagikan:

PURWAKARTA - Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) menyambut baik terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 36 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan SNI untuk Ubin Keramik secara Wajib.

Ketua Umum Asaki Edy Suyanto mengatakan, terbitnya peraturan tersebut akan melindungi industri keramik dalam negeri dari gempuran produk impor.

"Kami sangat berterima kasih kepada pemerintah untuk menjaga dan meningkatkan daya saing, khususnya industri keramik, ya, dan terhadap gempuran daripada produk impor. Kami yakin ini bisa meningkatkan daya saing industri keramik dalam negeri," ujar Edy saat ditemui wartawan di Gedung Indonesia Manufacturing Center (IMC) Purwakarta, Jawa Barat, Senin, 14 Oktober.

Edy menambahkan, terbitnya beleid ini juga akan memberikan perlindungan kepada kepuasan pelanggan terkait dengan kualitas keramik dalam negeri.

"Yang selama ini tentunya sudah kami jaga baik. Namun, dengan kehadiran SNI wajib ini yang tidak hanya untuk produk lokal tapi juga terhadap produk impor, sehingga ini akan memberikan sebuah kesetaraan kualitas," kata dia.

"Selama ini kami ragukan adalah kualitas produk-produk impor. Dengan kehadiran SNI ini, kami yakin bahwa pemakai keramik dalam negeri akan memperoleh kepastian berkaitan dengan kesesuaian kualitas. Nah, ini salah satu yang kami syukuri," sambungnya.

Di samping itu, kata Edy, aturan yang diterbitkan itu akan memberikan optimisme bagi industri keramik nasional dalam mendukung program 3 juta rumah di era pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mendatang.

"Permenperin Nomor 36 Tahun 2024 tentang SNI Wajib semakin memberikan optimisme bagi industri keramik nasional untuk menyambut dan mendukung kebijakan baru Pemerintah Prabowo-Gibran perihal pembangunan rumah rakyat 3 juta unit per tahun," imbuhnya.

Sekadar informasi, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan 16 Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) tentang Pemberlakuan Standardisasi Industri secara Wajib. Bertujuan untuk mengatur penilaian kesesuaian, mencakup audit serta pengujian yang sesuai dan benar.

Adapun 16 Permenperin itu mencakup Permenperin Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan SNI untuk Kaca Isolasi Secara Wajib, Permenperin Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan SNI untuk Kalsium Karbida Secara Wajib hingga Permenperin Nomor 36 tentang Pemberlakuan SNI untuk Ubin Keramik Secara Wajib.