Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus meningkatkan pengawasan dan penyaluran ulang elpiji 3 kilogram (kg) agar tepat sasaran dan isi.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

"Untuk Pendistribusian elpiji 3 kg, Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Migas berkomitmen untuk mengawasi supaya tepat sasaran dan tepat isi," ujar Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Mustika Pertiwi, di kantor Ditjen Migas, Selasa, 25 Juni.

Mustika menambahkan, pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian isi ulang elpiji 3 kg harus dilaksanakan bersama Direktorat Jenderal Migas hingga Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Selain itu pengawasan bersama juga dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah dan PT Pertamina (Persero).

"Pengawasan terhadap pengisian elpiji 3 kg dilakukan di Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) dalam rangka memastikan berat bersih tabung memenuhi ketentuan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/10/2011," jelas Mustika.

Dalam melaksanakan pengawasan penyediaan dan pendistribusian isi ulang gas melon ini, lanjutnya, tim pengawasan tersebut akan memverifikasi atas nilai gain pada seluruh SPPBE.

"Gain merupakan faktor koreksi (pengurang) pembayaran subsidi elpiji 3 kg, kepada PT Pertamina (Persero) selaku Badan Usaha Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Isi Ulang elpiji tabung 3 kg. Total nilai gain pada SPPBE untuk periode Januari s.d. Mei 2024 sebesar Rp95,4 miliar yang tidak dibayarkan subsidinya," pungkasnya.