Bagikan:

JAKARTA - PT Indofarma Tbk (INAF) kini tengah menjadi sorotan publik belakangan ini menyusut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait potensi kecurangan atau fraud yang terjadi di perusahaan tersebut.

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, saat ini pihaknya sedang menempuh jalur hukum terhadap kasus tersebut.

Hal ini selaras dengan temuan BPK dan dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Ya kalau Indofarma kita kan memang kita melakukan pendekatan hukum lah. Jadi sesuai dengan temuan BPK dan Kejaksaan,” katanya ditemui di JCC, Jakarta, Kamis, 20 Juni.

Pria yang akrab disapa Tiko ini mengatakan, pihaknya tak akan pandang bulu dalam proses hukum tersebut.

Termasuk jika ditemukan pengurus perusahaan yang bermasalah.

“Ya kita hormati hukum dan kita akan tindak secara tegas pengurusnya yang bermasalah,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memeriksa sebanyak 18 temuan.

Dari temuan tersebut, terdapat 10 di antaranya yang terindikasi fraud dengan potensi kerugian negara mencapai Rp436,87 miliar.

Direktur Utama Bio Farma Shadiq Akasya membongkar 10 indikasi fraud di anak usahanya, PT Indofarma Tbk.

Pertama, ada temuan indikasi kerugian di anak usaha Indofarma, PT Indofarma Global Medika (IGM) senilai Rp157,33 miliar atas transaksi unit bisnis Fast Moving Consumer Goods (FMCG).

“Kemudian, indikasi kerugian di IGM atas kerugian depositonya kurang lebih Rp35,07 miliar, indikasi kerugian IGM atas kerugian deposito sebesar Rp38 miliar,” katanya dalam rapat dengan Komisi VI DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 19 Juni.

Ketiga, sambung Shadiq, adanya indikasi kerugian IGM atas penggadaian deposito beserta bunga senilai Rp38,06 miliar pada Bank Oke.

Lalu, lanjut Shadiq, ditemukan indikasi kerugian IGM senilai Rp18 miliar atas pengembalian uang muka dari MMU yang tidak masuk ke rekening IGM.

“Kelima, pengeluaran dana dan pembebanan biaya tanpa didasar transaksi berindikasi kerugian IGM senilai Rp24,35 miliar,” jelasnya.

Keenam, sambung Shadiq, kerja sama Distribusi Alkes TeleCTG dengan PT ZTI tanpa perencanaan Memadai Berindikasi merugikan IGM senilai Rp4,50 miliar atas pembayaran yang melebihi nilai invoice dan berpotensi merugikan IGM senilai Rp10,43 miliar atas stok TeleCTG yang tidak dapat terjual.

Kemudian, lanjut Shadiq, pinjaman melalui fintech bukan untuk kepentingan perusahaan berindikasi merugikan IGM senilai Rp1,26 miliar.

Kedelapan, kegiatan usaha masker tanpa perencanaan yang memadai berindikasi fraud, berindikasi kerugian senilai Rp2,67 miliar atas penurunan nilai persediaan masker serta berpotensi kerugian senilai Rp60,24 miliar atas piutang macet PT Promedik dan senilai Rp13,11 miliar atas sisa persediaan masker.

Kesembilan, pembelian dan penjualan Rapid Test Panbio PT IGM tanpa perencanaan memadai berindikasi fraud dan berpotensi kerugian senilai Rp56,70 miliar atas piutang macet PT Promedik.

“Kesepuluh, PT Indofarma melaksanakan pembelian dan penjualan PCR Kit COVID-19 Tahun 2020/2021 tanpa perencanaan yang memadai berindikasi fraud serta berpotensi kerugian senilai Rp5,98 miliar atas piutang macet PT Promedik dan senilai Rp9,17 miliar atas tidak terjualnya PCR Kit COVID-19 yang kadaluarsa,” ucap Shadiq.