Bagikan:

JAKARTA - PT Perusahan Listrik Negara atau PLN (Persero) mendorong digitalisasi pelayanan dengan meluncurkan aplikasi New PLN Mobile. Aplikasi ini hadir untuk menjawab semua kebutuhan pelanggan di sektor kelistrikan dengan kemasan canggih dan futuristik dalam satu genggaman.

Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini mengatakan PLN memiliki kewajiban untuk menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku. Karena itu, seluruh karyawan harus menunjukkan kembali komitmen untuk memenuhi hak-hak konsumen PLN di Indonesia dengan digitalisasi pelayanan melalui New PLN Mobile.

Lebih lanjut, Zulkifli mengajak seluruh pegawai PLN untuk mensosialisasikan dan mempromosikan New PLN Mobile kepada seluruh konsumen pelanggan PLN sebagai aplikasi yang dapat memudahkan pelanggan mengakses layanan PLN.

Zulkifli berujar, tingkat mutu pelayanan merupakan salah satu indikator untuk mengukir tingkat pelayanan terhadap konsumen dan harus dipenuhi di tiap-tiap unit pelayanan.

"Setiap pegawai sejatinya adalah marketers (pemasar) bagi perusahaan di mana tempat dia bekerja. PLN saat ini memiliki lebih dari 44 ribuan pegawai ditambah dengan lebih dari 9 ribuan anak pegawai perusahaan," katanya, diskusi virtual bertajuk 'Peduli dan Lindungi Konsumen: Penuhi Hak Konsumen dengan Digitalisasi Layanan', Senin, 15 Maret.

Zulkifli meyakini apabila seluruh karyawan PLN baik pusat maupun anak usaha turut mensosialisasikan dan mempromosikan New PLN Mobile, maka jumlah pelanggan yang menggunakan aplikasi ini akan meningkat dengan cepat.

"Kita perlu mengubah mindset dan cara melayani pelanggan. Kita harus merubah dari biasa melayani menjadi setia melayani self service culture, kita harus mengubah dari fokus pada peningkatan kapasitas menjadi fokus pada menggerakkan dan memahami kebutuhan pelanggan from supply driven to demand driven mindset," tegasnya.

Menurut Zulkifli, seluruh direksi maupun karyawan PLN adalah konsumen, pelanggan PLN sekaligus pelayan. Karena itu, dia meminta, agar bekerja sepenuh hati untuk memenuhi hak-hak sendiri dan juga hak-hak lebih dari 78 juta pelanggan PLN di Indonesia untuk mendapatkan kemudahan digitalisasi layanan melalui New PLN Mobile.

"Kita selalu harus bekerja lebih baik dari harapan pemberi tugas dan kita harus selalu melayani lebih baik dari harapan pelanggan," tuturnya.

Adapun khususnya untuk hak-hak pelanggan PLN diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan pada pasal 29 ayat 1 yaitu:

1. Konsumen berhak mendapatkan pelayanan yang baik.

2. Mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.

3. Memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga yang wajar.

4. Mendapat perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik dan mendapat ganti rugi apabila mendapat pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/ kelalaian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.